Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kota Mojokerto Bidik Tersangka Baru, Lanjutan Penyidikan Korupsi BPRS Mojo Artho, Periksa 45 Saksi mulai Nasabah hingga OJK

Martda Vadetya • Senin, 8 Januari 2024 | 20:22 WIB

PENDALAMAN KASUS: Kejari Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah di tubuh BPRS Mojo Artho.
PENDALAMAN KASUS: Kejari Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah di tubuh BPRS Mojo Artho.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kejari Kota Mojokerto terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho.

Setelah menjadikan dua orang eks direktur BUMD milik Pemkot tersebut sebagai tersangka, korps Adhyaksa bakal segera menetapkan tersangka baru dalam kejahatan window dressing ini.

Seiring bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk memberi keterangan dalam perkara ini. Baik dari pihak internal, eksternal hingga saksi ahli.

’’Jumlah saksi bertambah lagi segaris dengan pendalaman yang kita lakukan,’’ ujarnya.

Dijelaskannya, Kejari Kota telah memintai keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, hingga Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga. Setidaknya, satu orang saksi dari masing-masing lembaga dimintai keterangan oleh penyidik Korps Adhyaksa.

’’Kami terus berkoordinasi dengan para saksi ahli sesuai kepakarannya. Untuk OJK, terkait SOP perbankan syariah maupun aturan tata kelola dan penyaluran kredit pembiayaannya,’’ ungkap Tezar.

Seiring pengembangan kasus yang dilakukan sejauh ini, Kejari Kota bakal segera menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Hanya saja, Tezar belum bisa bicara gamblang soal sosok calon tersangka anyar tersebut.

Namun, dipastikan tersangka baru tersebut tak lepas dari sejumlah saksi yang telah diperiksa kejari dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Utamanya, pihak yang terbukti terlibat menyalahi aturan perbankan di tubuh BPRS dalam kurun 2017-2020. Apalagi, dalam kasus ini dimungkinkan menyeret sekitar 10 orang sebagai tersangka.

’’Pasti (ada tersangka baru dalam waktu dekat). Sekarang ini masih kami dalami lagi. Apakah nasabah atau siapa, masih dalam proses,’’ tandas kasi pidsus.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan Choirudin, 51, eks Dirut BPRS periode 2011-2021 dan eks direktur operasional, Reni Triana, 45, sebagai tersangka pada Oktober lalu. Setelah memeriksa sekitar 40 orang dari berbagai pihak sebagai saksi.

Keduanya berperan menyetujui pemberian dan restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah atau tidak sesuai SOP yang diajukan oleh bawahannya. Hingga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 30 miliar.

Oleh korps Adhyaksa, Choirudin dan Reni disebut melanggar Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun lamanya. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #BPRS #korupsi #mojo artho #mojokerto #kejari