Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Paksa Pengendara, Jukir Liar di Kota Mojokerto Ditindak Polisi

Farisma Romawan • Sabtu, 6 Januari 2024 | 15:55 WIB

DIAMANKAN: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota menginterogasi jukir liar yang dinilai meresahkan pengendara di Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Jumat (5/1).
DIAMANKAN: Petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota menginterogasi jukir liar yang dinilai meresahkan pengendara di Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Jumat (5/1).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – S, 49, warga Desa/Kecamatan Trowulan terpaksa digelandang petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota lantaran dianggap meresahkan pengendara di Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Jumat (5/1) siang.

Juru parkir (jukir) liar tersebut terpaksa ditindak setelah terbukti meminta paksa uang parkir ke pengendara yang berkunjung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 atau jelang salat jumat, tepatnya di depan outlet service handphone (HP). Saat itu, S, langsung dihampiri dua petugas yang mendapat laporan dari pengendara yang menjadi korban pemaksaan pelaku.

’’Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jukir liar yang meresahkan dengan membentak-bentak ketika meminta uang parkir. Selanjutnya, petugas kami mendatangi lokasi dan ditemukan yang bersangkutan sedang memarkir,’’ ujar Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera kemarin.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Hal itu lantaran pelaku mengaku kesulitan ekonomi sehingga harus bertindak keras untuk bisa mendapatkan hasil lebih banyak.

’’Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai orang kurang mampu,’’ tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dua buah peluit dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.

Meski terbukti melanggar aturan, namun polisi tidak memberikan sanksi atau hukuman baik pidana maupun denda.

Yang bersangkutan hanya sekadar diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

’’Kami lakukan Restorasi Justice (RJ) dan pembinaan karena sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tegasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #Parkir Liar #mojokerto