Perbuatan bejat ayah asal Kecamatan Trowulan ini membuatnya didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SL menjalani sidang agenda dakwaan secara langsung di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini berlangsung secara tertutup.
Selama dakwaan dibacakan JPU, pekerja koperasi ini tak menampik perbuatan bejatnya yang membuat anak kandungnya hamil 6 bulan. Oleh jaksa, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
”Kami kenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin, Kamis (4/1).
Dari pasal yang dikenakan, ancaman hukuman bagi terdakwa relatif lebih berat.
Tak lain karena status SL sebagai ayah kandung korban, sehingga ditambahkan 1/3 dari ancaman hukuman pokok. ”Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 selama tahun,” sebutnya.
Dijelaskannya, serangkaian persidangan yang akan bergulir selanjutnya bakal menyuguhkan fakta. Yang bisa memperjelas dan memperkuat perbuatan asusila terdakwa.
”Nanti unsur-unsur pidananya dibuktikan dalam sidang. Pada prinsipnya pengenaan pasal ini disesuaikan dengan perbuatan terdakwa,” tukas Fajar.
Di lain sisi, penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut SL mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya, fakta persidangan seiring bergulirnya serangkaian peradilan bagi SL ini bakal menjadi penentu.
”Agar hukuman bagi terdakwa nanti tidak berat sebelah. Proses sidang perkara ini masih panjang. Kalau sekarang kita menyimpulkan, mungkin terlalu prematur,” ujar Direktur LBH Permata Law ini.
Sebelumnya, aksi bejat SL, 58, terhadap anak bungsunya, IN, 15, yang masih kelas VIII SMP, terungkap, 2 Oktober 2023 lalu. Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut IN yang membesar.
Sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan, belakangan terkuak IN telah hamil 6 bulan.
Oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu sejak ibu kandung IN meninggal dua tahun sebelumnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah