Hakim menetapkan gugur usai mencermati pokok perkara yang telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke pengadilan.
Kemarin, Sidang agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Polres Mojokerto Kota ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi.
Pada sidang terbuka ini, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto menyampaikan jawaban termohon praperadilan.
Yakni, menanggapi permohonan yang sebelumnya disampaikan pada hakim oleh Pidel Kastro Hutapea sebagai kuasa hukum keenam pemohon.
Keenamnya adalah, Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
’’Dalam mengajukan permohonan praperadilan, pemohon menguraikan fakta-fakta. Tetapi didalamnya terdapat uraian lain yang bukan merupakan fakta sesungguhnya. Itu hanya mengada-ada,’’ terang Ipda Sugiarto.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, menurutnya, penasihat hukum pemohon tidak paham atas penyidikan terhadap keenam pemohon.
Sebab seluruh tindakan yang dilakukan Korps Bhayangkara telah sesuai aturan.
’’Terkait penetapan tersangka, diilakukan sesuai aturan. Sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. baik keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,’’ sebutnya.
Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang dapat dijadikan petunjuk hingga para pemohon diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana aksi pengeroyokan pesilat tersebut.
Mulai dari sepeda motor, batu, alat pemukul palu, hasil visum korban hingga HP berisikan chat dan voice note.
’’Juga adanya persesuaian antara keterangan saksi korban dengan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut,’’ paparnya.
Di samping itu, petugas mempertimbangkan fakta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga mendapat bukti permulaan yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
’’Penyidik menduga kuat tersangka (pemohon) sebagai pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan, Senin (30/10),’’ urai Sugiarto.
Menurutnya, penyitaan barang bukti, penyidikan, penangkapan dan penahanan para pemohon telah sesuai ketentuan hukum.
’’Jadi tindakan tersebut sah di mata hukum. Kami memohon kepada hakim untuk menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,’’ tandas Kanit Pidum Polres Mojokerto Kota ini.
Sedangkan, hakim tunggal Syufrinaldi SH menyebut, ada perkembangan terkait perkara pokok dari praperadilan ini.
Setelah dicermati hakim, kasus penganiayaan yang dilancarkan Willy Dhanny Setiawan dan Muhammad Rio Alviansyah telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejari Kota Mojokerto ke Pengadilan pada Kamis (14/12).
Sedangkan praperadilan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini terdaftar Selasa (12/12).
Alhasil, sidang praperadilan yang tengah bergulir dinyatakan gugur di mata hukum.
’’Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Hakim tidak akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan lagi,’’ ujarnya tegas.
Hakim menyebut, hal ini memperhatikan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Utamanya, Pasal 77 sampai 83 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, SE MA No 5 Tahun 2021 , Perma No 4 Tahun 2016.
Kuasa hukum para pemohon Pidel Kastro Hutapea mengaku, langkah hukum yang diambilnya telah dinyatakan gugur. Tak lain karena pokok perkara telah dilimpahkan.
’’Kami sudah konfirmasi ke PTSP sidang dua terdakwa dewasa akan dilaksanakan Rabu (20/12). Sedangkan empat pelaku anak, dijadwalkan diversi tingkat pengadilan Jumat (22/12),’’ tuturnya.
Praktis, kini langkah pembelaan hanya bisa dilakukan dalam sidang pokok perkara.
’’Dalam sidang pokok perkara, nanti ada eksepsi yang akan kita sampaikan sebagai langkah hukum kami. Intinya tidak beda jauh dengan materi praperadilan,’’ tandas Pidel.
Sebelumnya, keenam pemohon diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan dijadikan tersangka usai diduga kuat menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Senin (30/10) dini hari.
Tiga pesilat itu adalah DWF, Ca, dan Sa, pesilat asal Gresik. Saat itu mereka tengah pulang usai mengikuti aksi demo di Mojosari, Minggu (29/10).
Keenam tersangka diduga kuat menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL.
Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban. Mendapati ketiga korban berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar DWF hingga tersungkur dan terluka. Ca yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.
Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah