Dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, gugatan praperadilan tersebut terdaftar Selasa (12/12) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk.
Dengan pemohon keenam tersangka aksi pengeroyokan dan penganiayaan pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Senin (30/10) dini hari.
Yakni, Willy Dhanny Setiawan, 25, asal Desa Tangunan Puri; Muhammad Rio Alviansyah, 20, Desa Sukorame Jetis; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
Dengan termohon pihak Polres Mojokerto Kota, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/12) pagi.
”Betul, kita ajukan praperadilan terhadap Polres Mojokerto Kota ke Pengadilan Mojokerto,” ujar Pidel Kastro Hutapea, penasihat hukum keenam tersangka.
Dijelaskannya, upaya hukum yang ditempuh tersebut tak lain terkait penetapan tersangka keenam kliennya yang dinilai kurang tepat.
Sehingga, pengadilan dinilai perlu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan kliennya tersebut.
”Kami sudah lakukan sejumlah langkah dalam perkara ini, terutama dengan satreskrim. Kami upayakan untuk diversi (bagi tersangka di bawah umur) tapi tidak ada tindak lanjut,” beber pengacara bermarkas di Sidoarjo ini.
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Sebab, dalam kasus ini ada empat pelaku anak di bawah umur dan dua pelaku dewasa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan pada pihaknya tersebut.
Kendati begitu, pihaknya enggan berkomentar banyak atas upaya hukum yang ditempuh para tersangka tersebut.
”Untuk saat ini saya masih belum bisa berkomentar. Kita ikuti saja proses sidangnya Senin (18/12) ini,” terangnya.
Sebelumnya, enam pemuda diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Senin (30/10) dini hari. Akibat pengeroyokan tersebut satu korban terluka.
Keenam pemuda itu adalah Willy Dhanny Setiawan, 25, asal Desa Tangunan Puri; Muhammad Rio Alviansyah, 20, Desa Sukorame Jetis; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16.
Mereka menyerang DWF, Ca, dan Sa, pesilat asal Gresik, yang saat itu tengah pulang usai mengikuti aksi demo di Mojosari, Minggu (29/10).
Di lokasi, korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL dihadang oleh kelompok silat pelaku yang mengendarai tiga motor.
Keenam pemuda itu sempat menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.
Mendapati korban berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar DWF hingga tersungkur dan terluka.
Pun begitu dengan nasib Ca. Mencoba kabur, ia ikut dipukul wajahnya hingga memar.
Atas aksi pelaku, keenam pesilat itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah