Pasalnya, warga Desa/Kecamatan Jatirejo ini nekat mencuri besi panel dinding pagar gedung penyimpanan barang bukti dan rampasan Kejati Jatim di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Pidum Iptu Selimat menerangkan, Bagus diringkus di rumahnya sekitar pukul 16.00 Selasa (12/12).
Saat itu, pelaku tengah pulang ke rumah di tengah pelariannya.
’’Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap pelaku saat sedang di rumah,’’ ujar Selimat, Rabu (13/12).
Dijelaskannya, pelaku sempat melarikan diri setelah beraksi dan dilaporkan 24 November lalu.
Tak sendirian, saat itu Bagus mencuri besi panel dinding pagar bangunan milik Kejati Jatim yang telah roboh tersebut.
’’Pelakunya kakak beradik. Sang kakak ini sedang kami lakukan pengejaran. Pengakuannya, mereka mencuri besi itu setelah melihat dinding pagar sisi selatan yang sudah roboh,’’ ungkapnya.
Di hadapan petugas, Bagus mengaku telah dua kali mencuri rangka besi pagar beton tersebut.
Lokasi pencurian yang cukup jauh dari gedung utama aset Kejati Jatim tersebut membuat pelaku leluasa beraksi.
Dari aksinya itu, kuli bangunan ini berhasil menggondol satu karung besi.
’’Besi yang dicuri total beratnya 50 kg. Dijual pelaku ke pengepul rongsokan laku sekitar Rp 285 ribu,’’ urai Kanit Pidum.
Oleh pelaku, uang hasil penjualan besi curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan aksi pencurian ini dibawah Rp 2,5 juta, Bagus dimungkinkan bakal diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).
’’Karena nilainya kecil mungkin nanti akan diproses sidang pidana cepat atau tipiring. Kami sudah koordinasikan ini dengan Kejari Kabupaten Mojokerto,’’ tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Ngoro ini. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah