RADARMOJOKERTO.JAWAPOS.COM - Sutomo, 50, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan jebloskan ke penjara oleh kepolisian. Ia terbukti menganiaya pasutri tetangganya sendiri hingga mengalami luka berat. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
’’Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan dari tadi malam (Minggu, 10/12),’’ terang Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno, Senin (11/12).
Juragan kos ini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Berikut adanya keterangan saksi yang menguatkan aksi keji pelaku pada tetangganya tersebut. ’’Ada empat orang saksi yang kita mintai keterangan. Dua orang anak korban dan dua orang (warga) saksi mata,’’ ungkapnya. Telah memenuhi alat bukti, Sutomo langsung dijebloskan ke penjara.
Menurutnya, motif pelaku tega menganiaya Restu Juwono, 51, dan Theresia Samio Puji Tresnani, 53, dengan linggis karena persoalan taman di depan rumah korban. ’’Pelaku emosi karena sebelumnya korban sudah diperingatkan tapi tidak digubris,’’ beber mantan Kasatreskoba Polres Mojokerto ini.
Atas aksinya, Sutomo dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun lamanya. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pelaku, Christian Yudha.
Menurutnya, pelaku yang juga wakil RT setempat dan sekuriti di salah satu sekolah swasta ini tersulut emosi melihat korban menata taman di depan rumahnya itu. ’’Dari keterangan pelaku, tidak ada motif lain. Mungkin pelaku yang juga sebagai wakil RT merasa punya kewenangan untuk menegur. Hanya saja kebablasan,’’ sebut Yudha.
Diberitakan sebelumnya, Sutomo, 50, diringkus polisi saat berada di rumahnya RT 5 RW 3 Lingkungan Panggreman Lapangan Gang 5, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Minggu (10/12) siang. Ia telah menganiaya tetangganya sendiri.
Dengan membabi buta Sutomo menghujam tubuh pasutri tersebut dengan sebilah linggis. Saat kedua korban bersama anaknya, DAN, 16, sedang merapikan taman di depan rumah. Restu dan istrinya dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka berat.
Restu terluka di bagian tengkuk dan punggung sedangkan Theresia mengalami patah tulang di kedua tangannya. Sedangkan DAN berhasil menyelamatkan diri. Diduga, penganiayaan tersebut dipicu persoalan adanya taman di depan rumah korban.
Editor : Moch. Chariris