Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korupsi APBDes, Kades Lolawang Ngoro Mojokerto Nonaktif Dituntut 8 Tahun

Martda Vadetya • Jumat, 8 Desember 2023 | 16:05 WIB

PERADILAN: Kades Lolawang nonaktif Sugiarto, melakoni sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring, Rabu (6/12).
PERADILAN: Kades Lolawang nonaktif Sugiarto, melakoni sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring, Rabu (6/12).
Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kades Lolawang nonaktif Sugiarto, terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2021-2022, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/12).

Sugiarto menjalani sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Marper Pandiangan tersebut secara daring.

’’Tuntutannya pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Kamis (7/12).

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dakwaan primair yang dikenakan bagi terdakwa.

Yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah  dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Sugiarto dituntut mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan perbuatannya tersebut. ’’Membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp.1.002.519.000,’’ terangnya.

Tuntutan uang pengganti tersebut, lanjut Rizky, dibarengi dengan ketentuan. Jika Sugiarto tak mampu mengembalikan uang negara tersebut dalam kurun waktu sebulan, harta kekayaan terdakwa bakal disita dan dilelang untuk diserahkan ke negara.

’’Sesudah putusan pengadilan inkracht, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ sebut Rizky.

Namun, jika kekayaan Sugiarto tak sampai senilai tuntutan uang pengganti tersebut, hukuman penjara baginya bakal ditambah.

’’Kalau terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk, maka bisa dipidana penjara selama 4 (empat) tahun,’’ imbuhnya.

Menurut Rizky, tuntutan hukuman yang dilayangkan pada mantan kades yang menjabat mulai 2019 itu juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan.

’’Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit (saat memberi keterangan) di persidangan. Dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,’’ papar Rizky.

Peradilan kasus rasuah di tingkat desa ini masih terus begulir. Sugiarto dijadwalkan menjalani sidang agenda pembelaan atau pledoi pekan depan.

Sebelumnya, Kades Lolawang nonaktif Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022 pada 13 April lalu.

Mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 miliar, Sugiarto langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dijemput paksa Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyidik menemukan puluhan proyek bermasalah yang dikerjakan desa selama periode 2020 dan 2021.

Meliputi proyek yang tidak sesuai antara realisasi dengan laporan sebesar Rp 413 juta pada 2020.

Proyek itu antara lain berupa kegiatan gerakan satu miliar masker Rp 25 juta, gerakan cepat relawan Covid-19 Rp 26 juta, dan penyertaan modal bumdes Rp 198 juta.

Sugiarto juga menyelewengkan dana proyek pembangunan balai desa dengan anggaran Rp 200 juta, drainase Rp 143 juta, jalan cor Rp 198 juta, saluran irigasi Rp Jurangsari Rp 38 juta, jalan cor Rp 300 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa, dan proyek penerangan jalan umum (PJU) Rp 21 juta selama 2021.

Proyek-proyek tersebut tidak tuntas dan sebagian menggunakan dana yang diambilkan dari anggaran 2022. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#nonaktif #korupsi #lolawang #kades #mojokerto