Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dalang Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis Penjara 20 Tahun, Eksekutor Divonis 9 Tahun, Ini Rincian Lengkapnya!

Martda Vadetya • Kamis, 7 Desember 2023 | 22:05 WIB

PESAKITAN: Kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/12).
PESAKITAN: Kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/12).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Irfan Yulianto Putro, 25, dan Supaino Sanjaya, 46, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/12).

Kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita open booking order (BO) di Kecamatan Mojosari, ini dijatuhi hukuman berbeda.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Husnul Khotimah ini, keduanya diadili secara langsung di Ruang Cakra.

Selama amar putusan dibacakan majelis hakim, Irfan dan Supaino hanya bisa tertunduk tanpa berkata apapun.

"Mengadili dan mennjatuhkan pidana pada terdakwa Irfan dengan penjara selama 20 tahun," terang ketua maejelis hakim dalam sidang.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Irfan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan pada istri sirinya, Meinawati alias Shinta, 26.

Yang dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Sebagaimana dakwaan primair yang dikenakan pada terdakwa (Irfan)," sebut Wakil Ketua PN Mojokerto ini.

Hukuman tersebut tak berlaku bagi Supaino. Ia dinyatakan tak bersalah atas dakwaan primair tersebut oleh majelis hakim.

Supaino divonis berdasarkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.

"Terdakwa Supaino terbukti turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair," sebutnya.

Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim bagi Supaino relatif lebih ringan.

"Sedangkan terdakwa Supaino dengan pidana penjara selama 9 tahun," tambahnya.

Ada sejumlah pertimbangan bagi majelis hakim atas perbedaan vonis kedua terdakwa.

Utamanya, Supaino mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa dalam sidang pledoi pekan lalu.

"Sebelumnya dituntut 15 tahun, kami putus 9 tahun. Karena hanya turut serta dan terdakwa Irfan sendiri minta supaya terdakwa Supaino hukumannya diringankan," beber Husnul.

Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan status Supaino sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

"Selain itu, banyak alasan kemanusiaan yang kita pertimbangkan" tandas ketua majelis hakim.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Perlu diketahui, Meinawati alias Shinta, 26, tewas diracun di rumah kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.

Korban dihabisi Supaino Sanjaya, 46, usai open booking order (BO), Minggu (16/4) malam.

Perempuan anak satu asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ini tewas usai mengkonsumsi jus melon bercampur racun tikus serta udang goreng dan terang bulan yang ditaburi bubuk potasium sianida.

Supaino diperintah Irfan Yulianto Putro, 25, untuk mencampurkan racun hasil pembelian Irfan tersebut.

Supaino lantas kabur setelah memastikan Shinta mengkonsumsi makanan dan minuman beracun tersebut.

Sempat kejang dan dibawa ke rumah sakit terdekat oleh tetangga kosnya, nyawa korban tak tertolong.

Kasus tersebut langsung ditangani Polsek Mojosari dan Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus petugas dua hari setelah kejadian.

Irfan ditangkap di Kota Pasuruan sedangkan Supaino diringkus di Kabupaten Sidoarjo. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis #pembunuhan #wanita #open bo #mojokerto