Dijerat pasal berlapis, SWD terancam hukuman penjara maksimal lebih dari 7 tahun lamanya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menerangkan, kasus asusila SWD terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini tengah bergulir di meja hijau.
Aksi bejat SWD dilancarkan sekitar pukul 22.30 Senin (11/9) lalu.
’’Hubungan korban dan terdakwa adalah tetangga. Rumah keduanya tidak jauh,’’ ungkapnya, Minggu (3/12).
Saat itu, SWD mendatangi korban yang sedang sendirian membersihkan kandang kucing di depan rumahnya.
Ia lantas mengajak putri tetangganya itu ke rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
’’Di lokasi, terdakwa memastikan dulu rumah kosong tersebut benar-benar tidak ada orang. Kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar yang sudah ada kasurnya,’’ urai Nala.
Kamar rumah kosong tersebut menjadi saksi bisu SWD melampiaskan nafsu bejatnya pada korban yang masih di bawah umur tersebut.
Aksi bejat terdakwa membuat korban kehilangan keperawanannya. Mirisnya lagi, persetubuhan tersebut dilancarkan SWD saat korban sedang menstruasi.
’’Terdakwa mengancam agar korban tidak bilang ke siapa-siapa setelah melakukan persetubuhan tersebut,’’ ujar Kasipidum.
Namun, korban tetap melaporkan atas apa yang dilakukan SWD pada orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban melaporkan tindak asusila tersebut ke Mapolres Mojokerto untuk segera ditindak lanjuti.
’’Setelah ada bukti lengkap, termasuk hasil visum, keesokan harinya (Selasa, 12/9) pelaku ditangkap petugas,’’ terangnya.
Kini, peradilan SWD telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia menjalani sidang perdana agenda dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Rabu (29/11).
Atas aksi bejatnya itu, SWD dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal lebih dari 7 tahun lamanya.
’’Kami kenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 81 ayat 1 juncto 76D atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ tandas Kasipidum.
Pekan depan, SWD dijadwalkan menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mojokerto. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah