Kedua terdakwa, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta.
Sidang agenda vonis yang digelar secara terbuka ini dipimpin Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai ketua majelis hakim.
”Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan,” tuturnya saat membacakan amar putusan dalam sidang.
Hukuman tersebut berlandaskan dakwaan tunggal bagi Shodik dan Samsul. Yakni, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dinyatakan bersalah karena membuka tambang tanpa mengantongi izin. Baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
”Terdakwa dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menjalankan usaha pertambangan tanpa dilengkapi izin. Perbuatan terdakwa (pertambangan ilegal) dapat merusak lingkungan hidup,” beber hakim.
Sebelumnya, petani asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dan checker tambang warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, ini menjalani sidang tuntutan.
Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan.
Mengacu pada UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikenakan dalam didakwakan tunggal.
Keduanya menjalani diadili setelah diringkus Polisi pada Mei lalu. Tak lain karena menjalankan praktik bisnis tambang ilegal di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang sejak April lalu.
Shodik memberikan modal Rp 10 juta dan lahan miliknya pada Samsul untuk digarap menjadi tambang tanah uruk.
Dengan kesepakatan bagi hasil, Shodik menerima keuntungan setiap rit tanah uruk yang laku terjual. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah