Akibat kelalaiannya menyetir truk, Anton divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja membaca amar putusan terhadap sopir yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri itu. Pria itu hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan.
”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider hukuman kurungan 1 bulan,” tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang didakwakan.
Karena kelalaian terdakwa dalam mengemudi truk bermuatan air 6 ton saat itu memicu kecelakaan berujung maut.
”Menimbang semua unsur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi,” ujar hakim.
Sebelumnya, Anton dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama setahun dan denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan.
Namun hukuman sopir truk tangki PT Graha Tirta ini cukup ringan lantaran keterangan saksi dan fakta di persidangan menjadi pertimbangan hakim.
Seperti diketahui, truk tangki air bernopol S 9085 UP yang dikemudikan Anton ini menabrak kerumunan penonton karnaval Agustusan di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen, Kamis (24/8) petang.
Mengalami rem blong, truk air tersebut mengakibatkan dua orang tewas di lokasi. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah