Besaran uang itu bersumber dari tunggakan pembayaran sembilan pekerja beserta denda.
Sidang putusan dengan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi, SH, MH berlangsung di PN Mojokerto, Rabu (1/11). Dalam sidang putusan tersebut Longli menyatakan tergugat (PT. Kotri Indonesia) telah dipanggil namun mangkir.
Sehingga hakim tunggal mengabulkan gugatan penggugat (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto) sebagian dengan verstek.
’’Mengadili, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 93.536.123,’’ tegas Longli.
Selain itu, Longli juga menyatakan, perusahaan yang memproduksi pakan ternak ini telah melawan hukum.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto Trian Yuli Diarsa mengatakan, dari lima poin yang diajukan kejari selaku penerima surat kuasa khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu poin yang tak dikabulkan.
Yakni, menghukum PT. Kotri Indonesia untuk membayar uang paksa Rp 1 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan pengadilan.
Terhitung tujuh hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
’’Jadi dari lima poin gugatan, satu yang ditotal, itu terkait membayar uang paksa Rp 1 juta per hari, lainnya diterima,’’ ungkapnya.
Pihaknya pun sangat menghormati putusan pengadilan tersebut. ’’Atas putusan ini kami menunggu tujuh hari. Apakah tergugat mengajukan keberatan,’’ tegasnya.
Jika tidak, pihaknya akan melangkah dengan menagih apa yang menjadi tanggung jawab tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 93,5 juta atas tunggakan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan.
Terdiri, Rp 79,5 tunggakan iuran rutin sembilan pekerjanya dan denda senilai Rp 13,9 juta.
’’Setelah inkracht kita akan melakukan penagihan. Kalau tetap tidak mau membayar, kami meminta eksekusi ke pengadilan melalui juru sita pengadilan,’’ tuturnya.
Menurutnya, gugatan sederhana kepada PT. Kotri Indonesia ini sebagai langkah akhir setelah upaya persuasif yang dilakukan tak membuahkan hasil.
Selain memberi efek jera, langkah ini bagian dari peringatan keras kepada sejumlah perusahaan nakal yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, dari SKK yang diterima, selain PT. Kotri Indonesia, kata Trian, terdapat sejumlah perusahaan penunggak iuran yang bakal disomasi. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah