Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelajar Penyebar Foto Bugil di Mojokerto Dituntut 2 Tahun

Martda Vadetya • Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:15 WIB

TERTUTUP: Sidang tuntutan pelajar penyebar foto bugil pacar digelar secara tertutup di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto, Rabu (25/10).
TERTUTUP: Sidang tuntutan pelajar penyebar foto bugil pacar digelar secara tertutup di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto, Rabu (25/10).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AL, 16, pelajar SMA asal Kecamatan Trowulan yang menyetubuhi dan menyebar foto bugil pacar, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan latihan kerja.

Hal tersebut diutarakan jaksa dalam sidang agenda tuntutan, Rabu (25/10). Lantaran aksinya dinilai terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan anak yang disangkakan.

Sidang agenda tuntutan yang dipimpin hakim tunggal BM Cintia Buana ini digelar secara tertutup di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman sesuai sistem peradilan anak.

’’Tuntutannya pidana penjara 2 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di LKSA,’’ ujar JPU Mohammad Fajaruddin selepas sidang, kemarin.

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan.

Ancaman maksimal dari pasal yang dikenakan tersebut yakni 6 tahun penjara. Lantaran diproses sesuai peradilan anak, hukuman maksimal bagi AL hanya berlaku separonya. ’’Jadi tuntutannya masih di bawah hukuman maksimal (3 tahun penjara),’’ bebernya.

Fajar menjelaskan, tuntutan hukuman tersebut  mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya, rekomendasi pembinaan yang dilakukan balai pemasyarakatan (Bapas).

’’Ini juga sesuai rekomendasi Bapas, untuk dilakukan pembinaan (bagi AL) selama 2 tahun,’’ imbuh Fajar.

Selain itu, AL yang sudah dimaafkan keluarga pacarnya, BP, 15, jadi pertimbangan lain yang meringankan tuntutan jaksa.

’’Anak (AL) sudah dimaafkan orang tua korban. Namun, perkara ini diminta tetap berlanjut,’’ sebutnya.

Sebaliknya, ada pertimbangan yang bisa memberatkan ganjaran bagi AL. Yakni, terbuktinya pelanggaran ITE dan Perlindungan Anak dari perbuatan AL pada BP tersebut.

’’Yang memberatkan, membuat korban menjadi trauma. Dan pelanggaran ITE itu terbukti dengan disebarkannya foto (via grup whatsapp) tersebut,’’ tandas JPU. (vad/fen)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bugil #pelajar #mojokerto #foto #Penyebar