Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hendak Buang Sabu 77 Gram, Warga di Jombang Pura-Pura BAB Digerebek Petugas BNNK Mojokerto

Farisma Romawan • Senin, 23 Oktober 2023 | 02:50 WIB

Ilustrasi penjualan sabu
Ilustrasi penjualan sabu
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – SN, warga Desa Bakalanrayung, dan AS, warga Desa Sidokator, Kecamatan Kudu, Jombang harus mendekam di balik jeruji besi tahanan BNN Kota Mojokerto usai terbukti menyimpan puluhan gram sabu.

13 Oktober lalu, Kampret sapaan akrab SN lebih dulu digerebek petugas BNN di rumahnya setelah lebih dari sepekan dibuntuti.

Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa sabu. Dengan berpura-pura ke kamar mandi untuk buang air besar (BAB).

Sebelum menangkap tersangka di kediamannya, petugas sempat menggelar razia di sejumlah rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto September lalu.

Saat itu, BNNK mendapat keluhan dari warga tentang indikasi peredaran dan pesta narkoba di wilayahnya. Tidak sekadar menggeledah sejumlah kamar, petugas juga sempat menguji para penghuni kos dengan tes urine.

’’Kami tindak lanjuti informasi warga dengan razia bersama bhabinkamtibmas dan bhabinsa Kranggan. Dalam pelaksanaannya, mendapatkan beberapa penghuni kos yang positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,’’ tandasnya, Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto.

Dari keterangan para pengguna inilah, petugas berhasil keberadaan Kampret, sang penyuplai barang haram. Saat penggerebekan berlangsung, SN sempat berkilah hendak ke kamar mandi untuk BAB lantaran sakit perut.

Akan tetapi, tipu muslihat pelaku ternyata mampu dideteksi petugas dengan membuntutinya hingga ke kamar mandi.

Saat diperiksa, terdapat tas pinggang yang dibawa pelaku. Dan ketika dibuka, terdapat sabu seberat 77 gram yang terbungkus dalam plastik klip.

’’Yang bersangkutan sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut,’’ imbuhnya.

Tak hanya Kampret, petugas juga menangkap AS, rekan sekaligus penyuplai sabu kepada pelaku.

Dari keterangan AS, sabu tersebut didapati dari seorang bandar bernama Ipul yang mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Madiun.

Sabu tersebut lantas dikirim dengan sistem ranjau di pinggir jalan kecamatan Ploso, 9 Oktober lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini di jerat dengan pasal 112-114 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

’’Ipul sekarang posisinya berada di dalam Lapas Madiun, yang bersangkutan diperintah mengambil sabu dengan cara ranjau,’’ pungkas Agus. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#bnnk #jombang #sabu #mojokerto