KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – PN Mojokerto menolak gugatan sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris atas kepemilikan aset tanah Pasar Niaga Mojosari.
Sebaliknya, pengadilan menerima eksepsi tergugat Pemkab Mojokerto dan BPN Kabupaten Mojokerto mengenai gugatan kabur.
Perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2023/PN Mjk ini dipimpin hakim ketua Jenny Tulak dengan anggota Yayu Mulayana dan B. M Cintia Buanan.
’’Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Menurutnya, atas putusan pengadilan ini tentu membuktikan jika tanah yang terletak di Jalan Niaga Sari Nomor 78 Kabupaten Mojokerto memang sah milik Pemkab Mojokerto.
’’Dengan putusan ini makin menguatkan jika tanah Pasar Niaga Mojosari itu milik pemerintah daerah,’’ tegasnya.
Hal itu juga dikuatkan dengan sertifikat yang diterbitkan BPN atas tanah dan bangunan Pasar Niaga.
Berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 2 Tanggal 8 Januari 2021 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Mojokerto, saat ini pemegang hak atas tanah seluas 9.800 meter persegi tersebut adalah Pemkab Mojokerto.
’’Jadi Pemkab Mojokerto sekarang sudah menjadi pemegang sertifikat yang sah yang dikeluarkan BPN,’’ jelasnya.
Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Mojokerto Trian Yuli Diarsa menambahkan, sebagai kuasa pemkab, membenarkan jika sesuai putusan pada 5 Oktober lalu, PN Mojokerto menolak gugatan Zubaidah Kaspah, dkk, yang mengaku sebagai ahli waris atas kepemilikan aset tanah Pasar Niaga Mojosari.
’’Selain menolak seluruh gugatan, sesuai amar putusan, PN Mojokerto juga menerima eksepsi tergugat (Pemkab Mojokerto dan BPN Kabupaten Mojokerto) mengenai gugatan kabur atau obscuur libel,’’ ungkapnya.
Tak sekadar itu, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebear Rp 1.729.000.
’’Dengan tidak diterimanya gugatan ini semakin menguatkan dan meyakinkan jika aset itu benar-benar milik Pemkab Mojokerto,’’ tuturnya.
Apalagi, perkara sesuai materi gugatan yang dilayangkan sebelumnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
’’Perkara yang diajukan gugatan dan dalam perkara a quo, dalil dan objek sengketanya adalah sama. Sehingga secara nyata dan jelas perkara ini tidak perlu diperiksa lagi,’’ jelasnya.
Berdasarkan, perkara nomor 25/Pdt.G/2018/PN.Mjk telah diputus oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini pada 20 Agustus 2018.
’’Perkara dengan nomor itu sudah inkracht, maka terhadap gugatan ini telah ne bis in idem,’’ tegasnya.
Ketentuan ne bis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUH perdata. Yakni, kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidak lebih luas daripada sekedar mengenai putusannya.
Sebelumnya, sengketa Pasar Niaga Mojosari kembali menghangat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris kembali menggugat Pemkab Mojokerto dan BPN Kabupaten Mojokerto secara perdata ke PN Mojokerto.
Perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2023/PN Mjk ini, para penggugat Zubaidah Kaspah, dkk, meminta majelis hakim menyatakan tanah yang terletak di Jalan Niaga Sari Nomor 78 Kabupaten Mojokerto adalah sah milik para penggugat.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah