Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kini tengah membidik sejumlah tersangka lain dalam kasus korupsi senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, status tersangka menyasar pejabat internal mulai manajemen maupun direksi BUMD Kota Mojokerto tersebut.
Pengembangan kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 30 miliar tersebut terus bergulir. Peluang adanya tersangka lain masih terbuka lebar.
’’Masih ada kemungkinan. Dan saat ini sedang terus kita kembangkan,’’ terang Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin melalui Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, kemarin.
Dalam kasus ini, lanjutnya, karyawan hingga sosok pejabat bank pelat merah tersebut berpeluang menjadi tersangka.
Bahkan sosok yang sudah pensiun seperti R pun berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Selama mereka terlibat melancarkan aksi korupsi tersebut saat masih aktif di BPRS Mojo Artho.
’’Karena dalam (aksi) pidana korupsi, kemungkinan besar dilakukan lebih dari satu orang pelaku,’’ ujar Joko.
Sejak melakukan investigasi dari Oktober 2021, sedikitnya sekitar 25 pegawai dan pejabat BPRS Mojo Artho telah diperiksa korps Adhyaksa.
Mereka yang awalnya dipanggil sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.
Meski begitu, Kejari belum bisa membocorkan sosok para calon tersangka yang telah dibidik.
’’Kami masih fokus mencari alat bukti sampai dirasa cukup dan bisa ditetapkan sebagai tersangka lain,’’ terangnya.
Joko menyatakan, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
’’Siapa saja, kita lihat saja nanti hasil pengembangannya seperti apa,’’ tandas Joko.
Sebelumnya, R, 45, mantan direktur operasional BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai tersangaka oleh Kejari Kota Mojokerto pada Jumat (6/10).
Hal tersebut berdasarkan surat Nomor: TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 terbitkan Kamis (5/10).
Dalam kasus ini lebih dari 10 sosok dimungkinkan bakal terseret jadi tersangka lain.
Peran R dalam korupsi senilai lebih dari Rp 30 miliar terlibat konspirasi dalam mengatur pembiayaan antara pihak kreditur dan debitur dari tahun 2017 hingga 2020.
Mulai dari pinjaman melebihi plafon hingga proses pencairan yang dilakukan dalam waktu singkat. Hingga sempat ditemukan kredit macet mencapai 40,22 persen atau setara nominal Rp 20,9 miliar.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah