Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Eks Direktur Operasional BPRS Mojo Artho Resmi Tersangka, Kejari Kota Mojokerto Sebut 10 Orang Lebih Terseret

Farisma Romawan • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 14:55 WIB

BABAK BARU: Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin didampingi Kasi Pidsus Tezar Rachadian saat mengumumkan tersangka dugaan korupsi PT. BPRS Mojo Artho kemarin.
BABAK BARU: Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin didampingi Kasi Pidsus Tezar Rachadian saat mengumumkan tersangka dugaan korupsi PT. BPRS Mojo Artho kemarin.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan mantan direktur operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho berinisial R sebagai tersangka.

Dia dinilai harus bertanggung jawab atas pembiayaan tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Kerugian negara hingga Rp 30 miliar lebih menjadi alasan kejari menetapkan perempuan 45 tahun ini sebagai aktor di balik praktik rasuah itu.

R tidak sendirian dalam mengatur pembiayaan dengan modus konspirasi antara pihak kreditur dan debitur itu.

Kejari juga menyebut pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

Penetapan tersebut setelah sejumlah alat bukti berhasil dikumpulkan untuk dijadikan dasar penetapan.

’’Dari alat bukti dan barang bukti, memuat terang tindak pidana. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan) yang jabatannya direktur operasional,’’ ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin.

R menyandang status tersangka berdasar surat Nomor: TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023, yang terbitkan Kamis (5/10).

Meski telah ditetapkan tersangka, namun perempuan itu tidak langsung ditahan.

Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sehingga masih bisa dimungkinkan untuk dilakukan panggilan dalam mengorek informasi lebih dalam lagi.

Bahkan, Bobby menyebut lebih dari 10 sosok yang dimungkinkan ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

Mengingat ditemukan potensi kerugian hingga mencapai Rp 30 miliar selama tiga tahun pembiayaan, terhitung mulai 2017 hingga 2020.

’’Dalam perkara ini, masih ada banyak tersangka. Insyaallah minggu depan akan ada tersangka lain. Tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka. Kurang lebih ada sebanyak itu (10 orang, Red),’’ imbuhnya.

Dari hasil investigasi kejari sejak Oktober 2021, praktik korupsi yang dilakukan tersangka R adalah dengan menyetujui pembiayaan dan proses restrukturisasi biayanya.

Di mana, dengan kewenangan sebagai direktur, ia dengan leluasa melakukan konspirasi prosedur pembiayaan, khususnya pencairan utang oleh nasabah.

Mulai dari pinjaman melebihi plafon hingga proses pencairan yang dilakukan dalam waktu singkat.

Dengan modus konspirasi itu, sempat ditemukan kredit macet di tubuh BPRS yang mencapai 40,22 persen atau setara nominal Rp 20,9 miliar.

’’Ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya. Saat ini (tersangka R, Red) sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian.

Atas perbuatannya, tersangka disebut melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara. (far/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#eks #kota #BPRS #Direktur #korupsi #mojo artho #mojokerto