TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto – SL, 58, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto setelah aksi bejatnya menyetubuhi IN, 15, anak kandungnya, terbongkar.
Pekerja koperasi warga Kecamatan Trowulan ini terbukti memaksa darah dagingnya sendiri untuk memuaskan birahinya hingga hamil 6 bulan.
Atas aksi bejatnya itu, SD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
’’Setelah pemeriksaan selesai, sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan,’’ terang Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Wahib, kemarin.
Atas aksi bejatnya itu, SL dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 76D juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal dipenjara selama 15 tahun.
Pengenaan pasal tersebut tak lepas dari apa yang dilakukan pelaku pada anak bungsunya tersebut.
Di hadapan petugas, SL mengaku memaksa IN yang masih duduk dibangku kelas VIII SMP untuk berhubungan intim sejak istrinya meninggal sekitar dua tahun lalu.
Jika korban menolak, SL tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-sehari bungsu dari tiga bersaudara tesebut.
’’Ada ancaman kalau korban menolak ajakan pelaku,’’ sebutnya.
IN tak bisa berbuat banyak lantaran hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah. Sebab, kedua kakaknya sudah meninggalkan Trowulan sejak berumah tangga.
Wahib mengatakan, saat ini korban mengalami trauma atas apa yang dialaminya. Kepolisian menggandeng pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikis IN.
’’Korban saat ini mengalami trauma. Kami bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing,’’ tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sooko ini.
Sebelumnya, kelakuan bejat SL yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 6 bulan itu terendus pihak keluarga yang curiga melihat perut IN makin membesar.
Pihak keluarga lantas melaporkan aksi bejat SL pada pihak desa setempat untuk mencari jalan tengah.
Tetapi, mediasi di balai desa yang ditengahi perangkat desa dan Polsek Trowulan Senin (2/10) itu menemui jalan buntu.
Hingga akhirnya SL digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.
’’Kami serahkan ke PPA karena kasus ini melibatkan anak,’’ ujar Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah