Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Gugat Perusahaan Penunggak Iuran, Kejari Mojokerto Nilai Tak Ada Iktikad Baik

Khudori Aliandu • Rabu, 4 Oktober 2023 | 07:03 WIB

PERDANA: Sidang perdana gugatan Kejari Kabupaten Mojokerto kepada perusahaan penunggak iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan di PN Mojokerto, kemarin (2/10).
PERDANA: Sidang perdana gugatan Kejari Kabupaten Mojokerto kepada perusahaan penunggak iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan di PN Mojokerto, kemarin (2/10).
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Rp 93 Juta

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menggugat PT. Kotri Indonesia ke PN Mojokerto.

Gugatan sederhana yang diajukan korps Adhyaksa ini setelah sebelumnya perusahaan ini tak ada iktikad baik membayar tunggakan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 93 juta.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, mengatakan, sejumlah langkah sudah dilakukan kejaksaan berdasarakan surat kuasa khusus BPJS ketenagakerjaan.

Hanya saja, sejauh ini perusahaan belum ada iktikad baik dalam menyelesaikan tunggakan iuran kepesertaan karyawannya yang didaftarkan.

’’Tergugat telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 93.536.123,’’ ungkapnya, kemarin.

Gugatan bernomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Mjk ini sudah masuk agenda sidang perdana di PN Mojokerto dengan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi, SH, MH dengan agenda upaya damai dan pembacaan gugatan.

Dalam keterangannya, Trian, selaku jaksa pengacara negara (JPN) menegaskan jika tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tergugat PT. Kotri Indonesia sebanyak Rp 93 juta tersebut berlangsung cukup lama. Terhitung sejak Juni 2021 sampai September 2023.

’’Total tunggakan itu dihitung berikut dendanya. Rinciannya, Rp 79,5 tunggakan iuran dan Rp 13,9 juta denda yang harus dibayar perusahaan,’’ tegasnya.

Puluhan juta itu dari tunggakan 9 pekerja yang didaftarkan perusahaan pada 3 Juni 2015 untuk tiga program. Meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Meski pada enam tahun awal perusahaan tertib, sayangnya memasuki tahun ketujuh, perusahaan tak lagi menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat, 1, dan pasal 19 ayat, 2, UU BPJS.

Sebagai tindak lanjut, BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah tunggakan ini hanya saja hasilnya nihil.

Di antaranya, surat pemberitahuan tagihan iuran, pemeriksaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga akhirnya persoalan dilimpahkan ke kejaksaan melalu SKK pada Mei lalu.

’’Pemanggilan dan somasi masing-masing sudah kita lakukan dua kali, tetapi hasilnya juga masih nihil, tidak ada penyelesaian. Maka akhirnya kita ajukan gugatan sederhana ke PN Mojokerto,’’ paparnya.

Padahal, kata Trian, pada 28 Agustus lalu, tergugat telah memberikan tanggapan atas surat peringatan atau somasi kejaksaan.

Poinnya, tergugat bersedia menyelesaikan seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Namun, kesanggupan itu tak terealisasi.

’’Kami berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk bernegosiasi mendapatkan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama, namun tergugat tidak mengindahkan itikad baik dari penggugat,’’ paparnya.

Dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran oleh tergugat, maka penggugat tidak dapat mewujudkan tujuan terselenggaranya pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dan berpengaruh terhadap hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagekerjaan sebagaimana pasal 3 UU BPJS.

’’Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 19 ayat, 2, UU BPJS, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,’’ tegas Trian. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Menunggak #Bpjs #kabupaten #ketenagakerjaan #Iuran #mojokerto #kejari