Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diberhentikan Sementara, Diisi Plt, Kades dan Kasun Rejosari Mojokerto Kesandung Kasus PTSL

Martda Vadetya • Jumat, 29 September 2023 | 14:55 WIB

TERPIDANA: Kasun dan Kades Rejosari, Kacamatan Jatirejo, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9).
TERPIDANA: Kasun dan Kades Rejosari, Kacamatan Jatirejo, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/9).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Terseret kasus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Suprapto, 43, dan Kasun Lebaksari Haryanto, 50, dijebloskan ke penjara, Selasa (26/9). 

Selain dikenakan sanksi pidana, keduanya diberhentikan sementara sebagai kepala dan perangkat desa.

Camat Jatirejo Harfendy Setiyapraja menuturkan, sanksi administratif atas jabatan Suprapto dan Haryanto seiring dengan hukuman pidana yang dikenakan.

Setelah ditetapkan mendekam di sel tahanan, keduanya diberhentikan sementara sebagai aparatur desa.

’’Diberhentikan sementara, tidak dicopot dari jabatannya. Setelah bebas, nanti mereka aktif lagi,’’ ujarnya.

Harfendy menjelaskan, hal ini mengacu pada Perbup No 85 tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Untuk pemberhentian sementara keduanya, mengacu pada Pasal 8 dan 11.

’’Jadi diberhentikan sementara karena hukuman pidana yang dikenakan di bawah 5 tahun. Kalau di atas 5 tahun seperti kasus terorisme, korupsi atau narkoba, langsung dicopot dari jabatan atau berhenti total,’’ beber Harfendy.

Sesuai aturan, kades diberhentikan melalui surat keputusan (SK) bupati. Sedangkan penghentian perangkat desa seperti kasun, dilakukan oleh kades.

’’Karena dalam hal ini kades juga dipidana, nanti pemberhentian kasun melalui kami (Camat),’’ tandasnya.

Sesuai pasal 9 dan 10, selama Suprapto dan Haryanto dipenjara, jabatan kasun dan Kades Rejosari bakal diisi pelaksana tugas (Plt). Untuk jabatan kades, otomatis diisi sekretaris desa.

’’Untuk kasun, nanti bisa perangkat desa lainnya. Atau, kasun lain yang merangkap jabatan,’’ papar mantan Kabid Sarpras Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ini.

Pengisian kekosongan kursi Aparatur Desa Rejosari ini, kata Harfendy, dilakukan sesegera mungkin tanpa melalui proses pemilihan.

Itu setelah keduanya resmi berstatus terpidana, Selasa (26/9) lalu.

’’Tidak ada pemilihan atau pengusulan. Untuk plt kades, kita menunggu SK bupati. Ini sudah proses pendataan,’’ tukas Harfendy.

Terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa, Iwan Setianto, menyatakan menghormati proses hukum yang bergulir.

Terlebih, kasus ini telah melalui tahap banding hingga kasasi.

’’Putusan kasasi tertanggal 22 Agustus ini sudah kami terima. Pihak PN Mojokerto juga sudah memberikan pemberitahuan pada kami. Jadi kalau diberlakukan eksekusi dan konsekuensi lainnya, tentu kami menghormati itu,’’ terang Iwan.

Sebelumnya, Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Suprapto, 43, dan Kasun Lebaksari Haryanto, 50, dijebloskan ke penjara, Selasa (26/9).

Keduanya terjerat kasus PTSL yang dilakukan secara prematur atau belum waktunya. Keduanya dipenjara 1 tahun lamanya sesuai dakwaan alternatif Pasal 372 juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penggelapan.

Penahanan dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto setelah terbit putusan kasasi 22 Agustus 2023 yang menyatakan keduanya bersalah setelah proses peradilan panjang yang bergulir sejak akhir 2022 lalu. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#PTSL #kades #dipecat #mojokerto