Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sita Narkoba Rp 52 Juta, Ringkus 7 Pengedar Sabu dan Dobel L, Polres Mojokerto Kota Pamer Hasil Tumpas Semeru

Farisma Romawan • Senin, 11 September 2023 | 15:25 WIB

TERDESAK EKONOMI: Tujuh pengedar sabu dan pil dobel L hasil Operasi Tumpas Semeru 2023 dipamerkan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9).
TERDESAK EKONOMI: Tujuh pengedar sabu dan pil dobel L hasil Operasi Tumpas Semeru 2023 dipamerkan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 7 pengedar narkoba diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto Kota kurun sebulan terakhir. Dari tersangka, 37,56 gram sabu dan 1.385 butir pil dobel L disita petugas.

Mereka mengaku menjadi pengedar obat-obatan terlarang lantaran terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketujuhnya ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan selama Operasi Tumpas Semeru 2023 kurun 14-25 Agustus lalu.

Masing-masing adalah DK, 33, warga Desa/Kecamatan Trowulan ditangkap petugas tengah meranjau sabu seberat 14,91 gram di jalan dekat makam panjang, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.

Lalu IR, 25, warga Desa/Kecamatan Dlanggu yang ditangkap petugas di kamar kosnya di Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu.

Dari tangan tersangka, 8,62 gram sabu berhasil diamankan. GA, 25, juga turut ditangkap setelah terbukti mengedarkan 2,6 gram sabu di konter Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

SG, kuli bangunan asal Jombang, turut diringkus saat meranjau di pinggir lapangan Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan.

Darinya, polisi mendapatkan 7,28 gram sabu dan 1.350 butir dobel L. AW, 23, juga ditangkap di pinggir jalan Desa Ngembeh Dlanggu saat membawa sabut seberat 1,48 gram.

Pun demikian, AB, 25, warga Desa/Kecamatan Kemlagi juga diringkus polisi saat membawa 2,98 gram sabu. Dan terakhir, AC, 25, yang turut dijebloskan saat kedapatan membawa 255 butir pil dobel L.

’’Dari tujuh kasus tersebut, diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,’’ ujar Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi.

Dengan puluhan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L itu, diasumsikan nilai jualnya mencapai Rp 52 juta. Asumsi itu, jika harga jual sabu pergramnya senilai Rp1,3 juta, sementara dobel L diasumsikan per biji Rp3 ribu.

Kompol Yuli mengatakan, rata-rata pelaku mencoba dulu sebelumnya memutuskan menjadi pengedar. ’’Setelah mencoba, merasakan, lalu ketagihan kemudian menjual,’’ imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435, Pasal 138 ayat dan 3, pasal 436 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menegaskan, bisnis penjualan narkoba kini telah menyasar kalangan menengah ke bawah yang belum memiliki penghasilan tetap guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

’’Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus paket hemat yang harganya Rp100-150 ribu,’’ terangnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #polres #tumpas narkoba semeru #mojokerto