Pasalnya, dia dilaporkan ke polisi setelah menyetubuhi dan menyebar foto bugil sang pacar di media sosial miliknya.
AL merupakan siswa kelas XI di salah satu SMA. Sejak tahun 2022, pelaku menjalin hubungan pacaran dengan sang kekasih, sebut saja Bunga.
Yang merupakan pelajar kelas X di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Mojokerto. Sejoli pelajar ini menjalin hubungan asmara meski keduanya merupakan siswa di sekolah yang berbeda.
Belakangan diketahui, AL menyetubuhi Bunga pada 23 Maret lalu. Itu dilakukan di area persawahan tak jauh dari rumahnya.
Kala itu, AL membujuk Bunga untuk keluar rumah. Dalihnya AL akan memperbaiki sepeda angin milik korban yang tengah rusak.
Namun, di tengah jalan pelaku mengajak Bunga bersetubuh di area persawahan.
Bunga yang tak kunjung pulang ke rumah membuat sang Ibu cemas.
Ibu Bunga lantas menghubungi AL lewat sambungan telepon menanyakan keberadaan keduanya dan meminta segera pulang.
Lewat telepon itu pula AL didamprat Ibu korban. Merasa dihina, AL yang tak terima atas perlakuan Ibu kekasihnya itu langsung naik pitam.
AL nekat menyebarkan foto bugil Bunga yang sedang tidak mengenakan pakaian di hari itu juga.
Yang diambil dari tangkapan layar video call korban dengan dirinya. Foto itu disebarkan AL di grup Whatsapp kelasnya.
Tersebar dengan cepat, foto bugil Bunga pun sampai ke teman dan keluarga korban. Tak terima melihat aksi AL, orang tua Bunga melaporkan pacar anaknya tersebut ke Mapolres Mojokerto.
Kini, AL telah ditetapkan tersangka meski kasus sejoli pelajar ini dalam lidik.
Dia dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkas kasus dugaan mendistribusikan dokumen elektronik mengandung muatan asusila ini pun dalam pelimpahan tahap 1.
’’Berkas kami terima pada 28 Agustus lalu. Sempat P-19, sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Sekarang masih kami teliti,’’ terang Mohammad Fajaruddin, jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto.
Ditambahkannya, saat ini tersangka tidak ditahan dan masih bersekolah. Sebab, penanganan kasus ini diproses secara peradilan anak.
’’Untuk penahanan, kita menunggu arahan dari Kajari. Untuk penangguhan ini kita pertimbangkan sejak awal,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah