Meski korban masih hidup dan sudah sadar, namun polisi tetap akan menerapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap kedua tersangka.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara siap dijerat sebagai efek jera terhadap pelaku
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah dua minggu mengintai aktivitas Yuk Sul sebelum mengeksekusi, Selasa (29/8).
Bahkan, antara Puji dengan Sulasih sudah saling mengenal sejak menjadi pelanggan warung dua bulan terakhir.
’’Ternyata pelaku dengan korban ini sudah saling mengenal. Dan mengintainya gerak gerik korban ini sejak satu atau dua minggu sebelum kejadian,’’ ujarnya.
Tidak sekadar saling kenal, pelaku juga dinilai keji dalam menganiaya korban sebelum bisa merampas motor dan ponselnya.
Bahkan palu besi yang dijadikan alat untuk memukul dan melukai korban hingga tak berdaya dan bersimbah darah sengaja dibawa pelaku sejak berangkat dari kosnya.
Meski nyawa korban masih bisa tertolong, namun hal itu dinilai sudah termasuk aksi percobaan pembunuhan. Sehingga penyidik harus menerapkan pasal 338 juncto pasal 53 KUHP dan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
’’Kami terapkan pasal 338 KUHP karena pelaku ini sangat sadis saat mengeksekusi sampai 10 kali pukulan dan membuat korbannya jatuh dan tidak berdaya,’’ ujarnya.
Ditanya soal kondisi korban, Wiwit mengaku saat ini Sulasih sudah menjalani operasi.
Luka menganga di kepala akibat pukulan palu telah dijahit dan diobati. Hanya saja, sampai saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang belum stabil.
’’Korban sudah menjalani operasi dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah