Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hacker Pencuri Data Warga Jepang Divonis Berat PN Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 5 September 2023 | 17:10 WIB

PERADILAN: Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo, 22, menjalani sidang putusan PN Mojokerto secara online dari Lapas Klas II B Mojokerto, Senin (4/8).
PERADILAN: Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo, 22, menjalani sidang putusan PN Mojokerto secara online dari Lapas Klas II B Mojokerto, Senin (4/8).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo, 22, divonis penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar karena mencuri data ratusan warga negara (WN) Jepang.

Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa dalam agenda sidang putusan Senin (4/9).

’’Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,’’ ujar Ketua majelis hakim Jenny Tulak saat sidang putusan di PN Mojokerto, kemarin.

Hakim memutuskan hukuman bagi Kenzo karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai pasal yang dikenakan jaksa.

Keputusan hakim merujuk pada dakwaan alternatif pertama yang disangkakan pada Kenzo.

Penasihat hukum terdakwa Nurwaindah mengaku akan memaksimalkan waktu tujuh hari pikir-pikir untuk rembukan dengan Kenzo.

Soal upaya hukum lanjutan yang akan diambil. Sebab, keputusan tersebut ada di tangan Kenzo.

’’Kami masih perlu koordinasi lagi dengan terdakwa. Apakah perlu banding atau menerima putusan. Ini kembali lagi pada terdakwa,’’ ujarnya selepas sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kenzo didakwa mencuri dan menjual data ratusan warga Jepang.

Itu dilakukannya dengan mempelajari ilmu IT secara otodidak.  Dalam aksinya, Kenzo membuat website tiruan situs marketplace Amazon.

Link palsu situs jual beli online terkenal berisi spam atau phising pemberitahuan masalah kartu kredit itu terdakwa kirim ke email korban yang seluruhnya merupakan warga negara (WN) Jepang.

Para korban kemudian diminta mengisi data diri yang akhirnya masuk ke database milik terdakwa. Sejak beraksi 2020 silam, sedikitnya 150 orang berhasil dia tipu.

Kenzo menyimpan data kartu kredit yang telah dicuri dari korban ke alamat email Yandex miliknya.

Data berupa identitas pribadi berikut akun kartu kredit itu kemudian dijual ke grup Facebook seharga Rp 150 ribu per data.

Sebagian besar aksi Kenzo dilakukan di kampungnya di Sumatera. Baru sejak Januari lalu Kenzo tinggal di kos di Lingkungan Suratan Gang 3, Kota Mojokerto.

Aksinya terendus Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dan berhasil meringkus terdakwa 23 Mei lalu. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#PN #data #jepang #warga #pencuri #mojokerto #hacker