Seperti yang dilakukan FS,17, dan NR, 16, sejoli pelajar asal Sidoarjo yang kasus persetubuhannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Bersama pihak terkait, Satpol PP Kabupaten Mojokerto berjanji bakal segera menertibkan sejumlah penginapan nakal.
Dalam serangkaian persidangan yang dijalani, FS mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya, NR, saat menyewa vila di kawasan Pacet.
Sejoli yang merupakan siswa Madrasah Aliyah di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo itu melancarkan aksinya setelah berwisata.
Mereka tergiur menyewa kamar yang vila yang ditawarkan oleh para penjaja di tepi jalan.
Terlebih harga yang ditawarkan relatif terjangkau, saat itu mereka bisa ngamar dengan merogoh kocek Rp 100 ribu. Itu dilakukan dua kali dalam kurun Maret dan Juni 2022 silam.
Hal ini sekaligus menjadi salah satu bukti longgarnya pengawasan maupun mekanisme menyewa penginapan di kawasan wisata.
Mirisnya, aksi asusila di penginapan tersebut dilakukan oleh pelaku dan korban yang masih anak-anak.
”Akan kami agendakan untuk lakukan penertiban dan pengawasan yang intensif di sana bersama TNI dan Kepolisian,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan.
Diakuinya, aksi asusila melanggar Pasal 40 Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Termasuk tindak pidana ringan, pelakunya terancam sanksi penjara maksimal tiga bulan lamanya.
Namun, untuk memperketat pengawasan dan penertiban, lanjut Zainul, perlu adanya koordinasi lintas pemangku kepentingan. Meski nantinya pengetatan mekanis penyewaan dan beberapa aspek lainnya tersebut bakal berdampak luas.
”Masih perlu koordinasi lanjutan lintas OPD, baik DPMPTSP dan disbudporapar,” terangnya. Menurutnya, penginapan dan vila meski tercatat dan mengantongi izin. Utamanya izin usaha karena sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
”Kemungkinan ya, karena berhubungan dengan pariwisata dan pajak, rekomendasinya dari disbudporapar dan bapenda juga. Karena kami fokusnya pada ketertiban umum dan ketentraman masyarakat saja,” tutur Zainul.
Untuk pengawasan maksimal, menurutnya dibutuhkan peran dari banyak pihak dan kesadaran masyarakat. Sehingga pihaknya mesti melakukan koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait.
”Kalau mengandalkan linmas saja kurang kuat. Perlu andil dari pihak desa juga,” tandasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah