Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ini Alasan Pengacara di PN Mojokerto Beri Sumbangan Terdakwa Pencuri Kotak Amal, Hatinya Terketuk Dengar Ini

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 02:26 WIB

LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Christian Yudha mengaku bersimpati dengan kenyataan hidup yang dihadapi Fatoni, 22, pemuda yang terpaksa mencuri kotak amal demi kebutuhan makan.

Pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu satu dari sekitar 10 pengunjung sidang yang terdiri dari para pengacara, polisi, dan hakim yang menyumbang duit untuk pengamen sebatang kara tersebut.

Senin (14/8) lalu, Fatoni diadili secara tipiring karena diduga mencuri kotak amal musala di Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Hakim tunggal Luqmanulhakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Fatoni karena terbukti melalukan pencurian ringan seperti diatur di Pasal 364 KUHP.

Selain menjatuhkan hukumam "ringan", Luqman juga mengajak para pengunjung untuk meringankan beban terdakwa.

Hakim tersebut menyerukan agar seluruh yang ada di ruang sidang Candra siang itu, tak terkecuali dirinya memberi sumbangan uang untuk Fatoni.

Salah satu pengunjung sidang itu adalah Yudha. Pengacara yang semula hanya ingin menyaksikan persidangan itu tak sengaja mengikuti persidangan tipiring tersebut. Dia mendengar bagaimana pengakuan Fatoni hidup serba kesusahan.

"Meskipun dia melakukan tindak pidana, tapi itu karena kebutuhan. Pilihannya antara tidak makan atau dibui, dia ambil risiko itu. Kami hanya simpatik, kasihan saja," lirih pria 50 tahun tersebut.

Fatoni sehari-hari mengamen. Dia merantau dari rumahnya di Tegal, Jawa Tengah ke Mojokerto, Jawa Timur demi sesuap nasi.

Karena penghasilan yang minim, bujangan tersebut tak jarang harus tidur di emperan toko sekitar lampu merah Mojosari.

Pada 6 Juli lalu, karena saking butuh uang untuk beli makan, dia nekat menguras kotak amal musala.

Uang 700 ribu dipakainya buat kebutuhan sehari-hari karena penghasilnya dari mengamen tak seberapa.

Lebih dari sebulan kemudian, Fatoni kembali ke musala tersebut. Entah apa tujuannya, tapi dia kadung ditangkap warga yang menandainya dari rekaman CCTV. Fatoni pun kemudian diserahkan ke polisi.

Yudha mengutarakan, dalam sidang diungkap bahwa Fatoni ternyata sudah tidak punya ayah dan ibu. Itu kenapa dia tidak pernah pulang.

Dia punya kakak yang tinggal di Tulangan, Sidoarjo, kota dekat Mojokerto. Tapi, kakaknya pun punya banyak masalah sehingga Fatoni tak betah dan singkan tinggal di sana.

"Kalau melihat raut wajahnya pas sidang, yang disampaikan memang benar. Ya karena terpaksa intinya. Dia hanya menunduk terus di persidangan itu," tutur warga Desa/Kecamatan Sooko tersebut.

Kenyataan demikian yang membuat hatinya turut iba. Juga hati 3 pengacara lain, hakim Luqman, penyidik kepolisian Iptu Abdul Wahib selaku Kanitreskrim Polsek Sooko yang menyidangkan Fatoni, serta sejumlah pengunjung sidang lain.

"Jangan lah. Nanti kayak tidak ikhlas," ujarnya saat ditanya berapa sumbangan yang ia berikan.

Ada sekitar 8-10 orang yang menyumbang. Uang itu diserahkan secara langsung kepada Fatoni yang tangisnya kemudian mengikuti.

Pengamen tersebut berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Dia juga meminta maaf secara langsung kepada takmir musala yang dihadirkan untuk memberi kesaksian. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#urunan #pengacara #hakim #PN Mojokerto #polisi #pencuri kotak amal