Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Pekan Depan Jalani Sidang, JPU Beber Jeratan Pasal yang Dikenakan

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:20 WIB

DITAHAN: Adi berada di mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto menuju Lapas Kelas II-B Mojokerto setelah pelimpahan tahap II, kemarin.
DITAHAN: Adi berada di mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto menuju Lapas Kelas II-B Mojokerto setelah pelimpahan tahap II, kemarin.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Mochammad Adi, 19, tersangka dewasa kasus pembunuhan terhadap AE, 15, pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi akan diadili mulai pekan depan.

Remaja yang selain turut merencanakan pembunuhan juga menyetubuhi jasad korban itu akan didampingi penasihat hukum lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Persidangan ini menjadi babak baru kasus pembunuhan pada 15 Mei yang menyeret Adi dan AA, 15, sebagai tersangka tersebut.

AA selaku eksekutor sudah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana 7 tahun 4 bulan penjara oleh hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Vonis tersebut menguatkan putusan PN Mojokerto sebelumnya.

Kini, giliran Adi yang akan diadili setelah Kamis (10/8) lalu kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

’’Sudah kami limpahkan langsung ke pengadilan, sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang,’’ ujar Kasiintel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, kemarin.

Sebagaimana AA, Adi dijerat dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 340, 338, 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Masing-masing pasal KUHP itu di-juncto dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain terkait keterlibatannya dalam pembunuhan, warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, itu juga dikenakan Pasal 286 KUHP lantaran dua kali menyetubuhi mayat korban.

’’Pasal 286 ini mengatur tentang persetubuhan terhadap perempuan tak berdaya,’’ imbuhnya.

Joko menyatakan, Adi akan mulai menjalani persidangan paling cepat pekan depan.

Pasalnya, perkiraan masa tunggu penetapan jadwal sidang pada umumnya berlangsung selama dua minggu sejak pelimpahan. ’’Minggu depan kemungkinan sudah mulai sidang,’’ sebut dia.

Sebagaimana aturan bagi terdakwa yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, Adi wajib didampingi pengacara selama menjalani sidang.

Pengadilan akan menunjuk pengacara apabila remaja yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar di toko bangunan itu maju sendiri dalam persidangan.

’’Sejauh ini belum ada pengacaranya, jadi kemungkinan besar akan ada penunjukan,’’ tandas Joko.

Seperti diketahui, AA dan Mochammad Adi, 19, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu.

Korban dicekik lalu jasadnya dibuang di gorong-gorong di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. AA mengaku dendam kepada korban lantaran pernah diganggu saat tidur di kelas dan disuruh membayar uang kas.

Sedangkan Adi diduga turut merencanakan pembunuhan lantaran ingin merampas motor korban.

Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan Adi telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor. AA dan Adi ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman untuk AA hanya separo dari ancaman maksimal untuk orang dewasa karena masih anak-anak atau belum berumur 18 tahun. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#siswi smp #pembunuhan #tersangka #mojokerto #kemlagi #sidang