Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Keji! Tersangka Peracun Wanita Open BO di Mojokerto Mengaku Puas Usai Habisi Nyawa Korban

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:25 WIB

MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).
MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).
Dua Tersangka Segera Diadili

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Irfan Yulianto Putro, 25, hanya pasrah saat polisi meringkusnya di Desa Bugul Lor, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa, 18 April lalu.

Di rumah orang tuanya itulah, sang paranormal ini bersembunyi setelah membunuh istri sirinya, Meinawati alias Sinta, 26, dua hari sebelumnya.

Meski kini terancam hukuman mati, Irfan merasa puas ketika mengetahui jus melon bercampur sianida yang dibawa temannya, Supaino Sanjaya, 45, berhasil menghabisi wanita itu.

Irfan dan Supaino akan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dalam waktu dekat. Selasa (15/8) siang, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

”Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II karena berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Kedua tersangka tiba di kantor kejari pukul 10.30 dengan kondisi tangan terborgol. Mengenakan songkok putih, Irfan yang berkaus merah dan celana pendek itu hanya bisa menunduk.

Hal sama juga tampak dari Supaino yang bersongkok hitam dengan kaus silver dan celana training. Setelah memberi keterangan 0ekitar satu jam, keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Irfan mengaku berniat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Minggu malam, 16 April lalu, dia menyuruh Supaino mengantarkan camilan yang telah dicampur racun tikus dan sianida ke tempat kos korban di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.

Sinta tewas di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, dengan hasil otopsi dan uji laboratorium karena keracunan sianida yang ada di minuman jus melon. 

”Ya, awalnya saya puas setelah tahu racunnya berhasil,” ujar Irfan di proses tahap II kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.

Kondisi ini langsung berubah ketika tim Unitreskrim Polsek Mojosari dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkapnya dua hari kemudian.

Pria yang tinggal di Tulangan, Sidoarjo dan menjalankan praktik perdukunan di Surabaya itu hanya pasrah. ”Saya mengakui ketika ditanya soal kejadian racun. Di sini, saya menyesal,” imbuh pria yang berdomisili di Tulangan, Sidoarjo, tersebut.

Raut penyesalan juga ditunjukkan Irfan selama proses pelimpahan kemarin. Pria bertubuh kurus tersebut sibuk mengusap matanya yang berkaca-kaca selama berhadapan dengan penuntut umum.

Dia menjawab dengan berat setiap jaksa melempar pertanyaan mengenai kronologi peracunan itu.

Sulvia mengatakan, Irfan dan Supaino akan didakwa dengan dakwaan subsidaritas Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman mati menanti keduanya. Setelah pelimpahan kemarin, keduanya segera dibawa ke persidangan.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan, Supaino mengaku tidak mengetahui jika bahan yang dicampurkan ke camilan itu merupakan racun yang kelak membunuh korban.

’’Tapi keterangan tersangka itu kan kecil nilainya dan harus dibuktikan dengan alat bukti. Kami jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Supaino ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,’’ tegasnya.

Sebanyak lima jaksa penuntut umum termasuk dirinya disiapkan untuk mengawal kasus ini selama persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Kholil Askohar menyatakan, kliennya telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik dan penuntut umum.

Selama proses pemeriksaan, keduanya kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Sebagaimana diberitakan, Sinta, ibu satu anak asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, tewas diracun di kamar kosnya di Dusun Nambangan. Dia mengalami kejang setelah menyantap makanan yang dibawa tamunya.

Pembunuhan dengan racun itu diotaki Irfan yang dendam karena keluarganya direndahkan korban.

Irfan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan membeli racun tikus cair dan serbuk potasium sianida secara online. Ia menyuruh Supaino selaku pasien perdukunannya untuk mencampur racun tersebut ke jus melon, terang bulan, dan udang mentah.

Setelah memesan jasa prostitusi online (open BO) yang dijajakan korban lewat aplikasi online, warga Buduran, Sidoarjo, itu membawa camilan tersebut ke tempat kos korban.

Irfan sakit hati karena korban terus menagih utang sebesar Rp 8 juta dan menyita motornya. Dia juga kesal karena sering dimarahi dan menuduh korban telah menyantet orang tuanya.

Irfan yang dikenal sebagai dukun dengan nama Dimas Wahyu Sejati lalu meminta bantuan Supaino untuk membunuh korban dengan mengantarkan makanan beracun.

Supaino yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan udang rela menjalankan tugasnya karena memiliki hutang budi kepada Irfan pernah dibantu lepas dari perjanjian pesugihan di laut selatan. (adi/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#wanita #peracun #open bo #tersangka #mojokerto #diadili