Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Mojokerto Tahan Suami Siri dan Rekan, Tersangka Wanita Open BO Tewas Diracun, Ancaman Hukumannya Ngeri

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:16 WIB

MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).
MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus pembunuhan dengan racun terhadap Meinawati alias Sinta, 26, penghuni rumah kos di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, 16 April lalu memasuki babak baru.

Selasa (15/8) siang, dua tersangka yakni suami siri korban Irfan Yulianto Putro, 25, warga Tulangan, Sidoarjo, dan rekannya Supaino Sanjaya, 45, warga Buduran, Sidoarjo, ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Irfan dan Supaino ditahan kejari melalui proses pelimpahan tahan II dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Dua pria bertubuh kurus tersebut tiba di kantor kejari pukul 10.30 dengan kondisi tangan terborgol. Mengenakan songkok putih, Irfan yang berpakaian kaus merah dan celana pendek hanya bisa menunduk.

Hal sama juga tampak dari Supaino yang bersongkok hitam dengan kaus silver dan celana training.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam oleh jaksa penuntut umum, keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto dengan status tahanan kejaksaan.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II karena berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap atau P-21," ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses sidang.

Sulvia mengatakan, Irfan dan Supaino bakal didakwa dengan dakwaan subsidaritas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati menanti keduanya.

Sebagaiman hasil penyidikan, pembunuhan ini dilakukan lantaran Irfan menaruh dendam kepada Sinta.

Pemuda yang menjalankan praktik perdukunan itu sakit hati karena korban disebutnya sering marah dan merendahkan keluarganya.

"Tersangka Irfan memiliki dendam kepada istri sirinya yakni korban karena kata-kata kasar dari korban," imbuh Sulvia.

Karena alasan tersebut, Irfan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap perempuan yang sehari-hari menjalankan praktik prostitusi online (open BO) itu menggunakan racun.

Dia membeli racun tikus cair dan serbuk potasium sianida secara online. Pria kelahiran Pasuruan itu menyuruh Supaino selaku pasien perdukunannya untuk mencampur racun tersebut ke jus melon, terang bulan, dan udang mentah untuk dibawa ke tempat kos korban.

MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).
MENUNDUK: Kedua tersangka pembunuhan dengan racun di kos, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8).

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan, dalam pengakuannya dan berkas pemeriksaan, Supaino mengaku tidak mengetahui jika bahan yang dicampurkan ke makanan itu merupakan racun yang kelak membunuh korban.

"Tapi keterangan tersangka itu kan kecil dan harus dibuktikan dengan alat bukti. Kami jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Supaino ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," tegasnya.

Sebanyak lima jaksa penuntut umum termasuk dirinya disiapkan untuk mengawal kasus ini selama persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Kholil Askohar menyatakan, kliennya telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik dan penuntut umum.

Selama proses pemeriksaan, keduanya kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan, Sinta tewas diracun, Minggu (16/4) malam. Ibu satu anak asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu menyantap makanan beracun yang dibawa oleh tamunya yakni Supaiono yang tak lain adalah orang suruhan Irfan.

Supaino menemui Sinta di kos dengan cara memesan jasa prostitusi lewat aplikasi Michat.

Beberapa jam setelah mengonsumsi makanan dan minuman beracun, korban masih sempat melayani seorang tamu lain di kamarnya.

Irfan mengaku merancang aksi pembunuhan karena sakit hati keluarganya direndahkan korban. Dia menuduh korban telah menyantet kedua orangtuanya.

Selain itu, dia juga sakit hati kepada korban karena terus ditagih membayar utang sebesar Rp 8 juta. Puncaknya ketika korban menyita motor miliknya.

Irfan dikenal sebagai dukun dengan nama Dimas Wahyu Sejati. Praktik perdukunan itu dia lakukan di Surabaya. Supaino adalah salah satu pasiennya.

Buruh pabrik pengolahan udang itu mengaku rela menjalankan tugasnya karena berhutang budi kepada Irfan pernah dibantu lepas dari perjanjian pesugihan di laut selatan. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan #wanita #kejaksaan #open bo #tersangka #mojokerto