Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ini Hasil Sidang Vonis Banding Jaksa atas Perkara Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 7 Agustus 2023 | 23:07 WIB

RICUH: HISTERIS: Keluarga korban berteriak histeris selepas vonis terhadap terdakwa pembunuhan siswi SMP di ruang sidang PN Mojokerto, Jumat (14/7).
RICUH: HISTERIS: Keluarga korban berteriak histeris selepas vonis terhadap terdakwa pembunuhan siswi SMP di ruang sidang PN Mojokerto, Jumat (14/7).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara kepada AA, 15, pelajar asal Kecamatan Kemlagi yang membunuh AE,15, teman sekelasnya.

Kecuali hukuman pelatihan kerja yang naik satu bulan, vonis pidana pokok itu tidak berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

Putusan terhadap banding yang diajukan jaksa penuntut umum itu disampaikan Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo, Senin (7/8). "Putusan banding sudah kami terima, untuk putusan pokoknya pidana tetap 7 tahun dan 4 bulan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Sebelumnya hakim tunggal PN Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar kepada AA, Jumat (14/7).

AA terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Keluarga korban dan pendukungnya menganggap vonis tersebut terlalu ringan. Mereka melayangkan protes keras dan berbuat ricuh di ruang sidang PN Mojokerto.

JPU Kejari Kota Mojokerto pun akhirnya mengajukan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dalam perkara ini, JPU menuntut AA dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Frans, sapaan Fransiskus mengatakan, putusan banding dengan nomor perkara 20/PID.SUS-Anak/PT SBY dikeluarkan pada Kamis (3/8).

Di samping memutus hukuman pokok sama dengan vonis PN, hakim tunggal banding I Wayan Sedana menambah satu bulan hukuman pelatihan kerja untuk AA.

"Yang naik pelatihan kerja di LPKA Blitar dari tiga bulan naik jadi empat bulan," imbuhnya.

Frans menyebut, setelah menerima putusan banding, pihaknya akan melayangkan pemberitahuan ke kejari, Senin (7/8).

Terpisah, Kasiintel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengaku belum menerima salinan putusan banding tersebut. "Belum ada. Silakan tanya ke pengadilan karena pengadilan yang berwenang," ucapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8).

Seperti diketahui, AA dan Mochammad Adi, 19, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu.

Korban dicekik lalu jasadnya dibuang di gorong-gorong di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. AA mengaku dendam kepada korban lantaran pernah diganggu saat tidur di kelas dan disuruh membayar uang kas.

Sedangkan Adi diduga turut merencanakan pembunuhan lantaran ingin merampas motor korban. Adi dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibuang dengan dibungkus karung.

Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan Adi telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor. AA didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

AA saat ini diitahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AA hanya bisa dijatuhi hukuman separo dari ancaman maksimal untuk orang dewasa.

Di sisi lain AA sudah disidang, hingga kini berkas perkara Adi masih diteliti oleh jaksa. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuh #pengadilan #surabaya #pelaku #pembunuhan #siswi #anak #smp #mojokerto #tinggi #kemlagi