Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto meyakini ketiganya terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya MUA, 17, santri asal Surabaya.
Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kemarin (3/8), ketiga anak menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto sekitar pukul 14.00.
Hakim ketua Rosdiati Samang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Putusannya conform (sama dengan tuntutan, Red),” kata jaksa penuntut umum Fachri Dohan Mulyana usai sidang.
Sebelumnya, Fachri menuntut masing-masing anak dihukum 6 tahun 8 bulan penjara. Menurut dia, hukuman demikian juga dijatuhkan hakim dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain yang memberatkan yakni perbuatan ketiga anak meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Di sisi lain, yang menjadi pertimbangan meringankan di antaranya ayah korban telah memaafkan perbuatan mereka. Fachri menyatakan pikir-pikir atas putusan kemarin. ”Pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MUA, 17, santri ponpes di Kota Mojokerto tewas saat mengikuti ujian kenaikan sabuk silat di ponpes di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Senin (26/6) malam.
Remaja laki-laki asal Surabaya itu dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Selasa (27/6) pagi.
Selang sehari, polisi menetapkan lima orang tersangka. Terdiri dari tiga anak yang kini diadili dan tersangka dewasa yakni IH dan AM. Tiga anak itu meliputi MN, 17, warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; IS, 17, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; dan EW, 15, warga Indramayu, Jawa Barat.
Belakangan polisi menemukan keterlibatan satu pelaku dewasa lain yakni IB saat rekonstruksi dan menetapkannya sebagai tersangka ke enam. Tiga tersangka dewasa berstatus pelatih silat sedangkan dua anak sebagai santri pondok tempat ujian dan satu anak teman seperguruan korban.
Dalam persidangan terungkap, MUA tewas usai belasan kali dipukul menggunakan tongkat pramuka di perut dan tangan.
Korban juga berkali-kali ditendang dan dipukul di bagian perut, punggung, dan kepala. Setelah mendapat berbagai pukulan dan tendangan, korban menjalani tarung sabung lalu pingsan hingga akhirnya meninggal.
Hasil otopsi menyebutkan korban mati lemas akibat pendarahan pada pankreas. Mengacu Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada anak berkonflik dengan hukum adalah separo dari ancaman orang dewasa.
Dengan demikian ketiganya hanya bisa dijatuhi hukuman maksimal 7,5 tahun penjara dari ancaman dewasa yakni 15 tahun penjara. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah