Kuli proyek itu memotong besi dengan gerinda lalu menjualnya ke tempat loak seharga Rp 2,5 juta.
Sowono menghadapi sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto, kemarin (2/8). Jaksa penuntut umum Ismiranda Dwi Putri menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin.
Atas tuntutan tersebut, Suwono meminta keringanan hukuman. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ”Saya tulang punggung keluarga,” pintanya kepada majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo.
Dugaan pencurian itu dilakukan terdakwa 6 Februari lalu. Suwono merupakan kuli bangunan di proyek pembangunan pabrik tersebut.
Dia mencuri besi sisa proyek dengan cara lebih dulu memindahkannya ke bagian belakang pabrik. Besi ulir ukuran 19 milimeter itu kemudian dipotong menggunakan gerinda dengan panjang masing-masing 70 centimeter (cm).
”Hasil potongan besi terdakwa masukkan karung dan dikeluarkan dari pabrik tanpa diketahui satpam,” ujar Ismiranda dalam dakwaannya.
Terdapat 17 besi yang dicuri terdakwa. Besi yang telah dipotong-potong dijual ke tempat jual beli besi bekas di Kecamatan Dawarblandong dengan harga Rp 6 ribu per kilogram. ”Total seluruh penjualan kurang lebih Rp 2,5 juta,” imbuhnya.
Aksi pencurian ini diketahui pengawas proyek dan pihak logistik pabrik saat hendak memindahkan besi tersebut.
Hilangnya besi kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga terdakwa adalah pelakunya. Ismiranda menyebut, kejadian ini mengakibatkan pabrik merugi Rp 5,5 juta. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah