Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Eksekutor Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Dipindah Masuk Sel Lapas Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 31 Juli 2023 | 14:35 WIB

PEMBUNUH KEJI: Mochammad Adi, 19, warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kabupaten Mojokerto pelaku dewasa pada kasus pembunuhan AE, siswi SMP Kemlagi dikeler petugas sebelum mengikuti pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6). (Sofan Kurniaw
PEMBUNUH KEJI: Mochammad Adi, 19, warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kabupaten Mojokerto pelaku dewasa pada kasus pembunuhan AE, siswi SMP Kemlagi dikeler petugas sebelum mengikuti pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/6). (Sofan Kurniaw
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - AA, 15, pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi yang divonis 7 tahun 4 bulan penjara karena membunuh teman sekelasnya, AE, 15, dipindah ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Dia belum dilayar ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar karena masih menunggu putusan banding jaksa penuntut umum dan menjadi saksi untuk perkara tersangka dewasa, Mochammad Adi, 19.

AA sebelumnya ditahan di rutan Mapolsek Magersari. Dia dititipkan di sana selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sejak empat hari lalu, remaja tersebut dipindahkan ke lapas di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

”Iya, Kamis (27/7) mulai dititipkan di lapas,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II-B Mojokerto Jujur Tri Wibowo, kemarin (30/7).

Jujur menyatakan, AA ditahan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hal ini seiring dengan perkaranya yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan 7 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada Jumat (14/7). Selain itu, dia juga akan menjadi saksi dalam sidang tersangka Adi yang kini masih dalam tahap I (pemeriksaan berkas) oleh kejaksaan.

Menurutnya, selama menjalani penahanan di lapas, AA mendekam di sel bersama sejumlah tahanan anak lain. ”Biasanya memang dipisahkan dari napi dewasa, jadi yang anak-anak dikumpulkan di satu sel,” tandasnya.

Sementara itu, Kasiintel Kejari Kota Mojokerto Joko Santoso mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat putusan banding perkara AA. Proses pemeriksaan oleh hakim banding masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Seperti diketahui, AA dan Mochammad Adi, 19, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu.

Korban dicekik lalu jasadnya dibuang di gorong-gorong di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. AA mengaku dendam kepada korban lantaran pernah diganggu saat tidur di kelas dan disuruh membayar uang kas.

Sedangkan Adi diduga turut merencanakan pembunuhan lantaran ingin merampas motor korban. Adi dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibuang dengan dibungkus karung.

Polisi mengungkap, sejak 2022, AA dan Adi telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan pencurian motor. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #polres #pembunuhan #siswi #kabupaten #smp #mojokerto #lapas #eksekutor #SEL #kemlagi