Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Anak di Mojokerto Dituntut Berat, Kasus Santri Tewas Usai Ujian Sabung Silat

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 28 Juli 2023 | 13:40 WIB

Ilustrasi santri tewas
Ilustrasi santri tewas
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Tiga anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus kenaikan sabuk silat berujung maut di Kecamatan Jatirejo dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, Kamis (27/7).

Jaksa penuntut umum meyakini ketiganya terlibat dalam kekerasan terhadap MUA, 17, santri asal Surabaya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ketiga terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan. Ketiganya meliputi MN, 17, warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; IS, 17, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; dan EW, 15, warga Indramayu, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum Fachri Dohan Mulyana menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Fachri mengatakan, perbuatan tiga remaja laki-laki itu telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban MUA meninggal. ”Perbuatan para anak juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban,’’ ujarnya.

Di samping hal memberatkan, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan. Antara lain, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan mendapat maaf dari orang tua korban dalam persidangan.

Atas pertimbangan tersebut, Fachri menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara ke masing-masing terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, tuntutan itu dianggap terlalu berat oleh penasihat hukum terdakwa Rizkie Erviana. Sebab, meninggalnya korban dalam tes kenaikan sabuk silat malam itu karena perbuatan yang tidak disengaja.

’’Meninggalnya korban bukan atas perencanaan, melainkan karena ketidaktahuan anak pelaku terhadap aturan resmi tentang kenaikan tingkat atau sabuk dalam organisasi pencak silat, terutama mengenai perizinan penyelenggaraan acara dan keamanan peserta,’’ beber Rizkie.

Dalam sidang pembelaan Senin (31/7) depan, poin yang disampaikannya tersebut akan dimasukkan dalam nota pleidoi.

Seperti diberitakan, MUA, 17, santri ponpes di Kota Mojokerto asal Surabaya tewas saat mengikuti ujian kenaikan sabuk silat di ponpes di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Senin (26/6) malam.

Remaja laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Selasa (27/6) pagi.

Selang sehari, polisi menetapkan lima orang tersangka. Terdiri dari tiga anak yang kini diadili dan tersangka dewasa yakni IH dan AM. Belakangan polisi menemukan keterlibatan satu pelaku dewasa lain yakni IB saat rekonstruksi dan menetapkannya sebagai tersangka ke enam.

Tiga tersangka dewasa itu merupakan pelatih silat korban sedangkan dua anak sebagai santri pondok tempat ujian dan satu anak teman seperguruan korban.

Dalam persidangan terungkap, MUA belasan kali dipukul menggunakan tongkat pramuka di perut dan tangan. Korban juga berkali-kali ditendang dan dipukul di bagian perut, punggung, dan kepala.

Setelah mendapat berbagai pukulan dan tendangan, korban menjalani tarung sabung lalu pingsan hingga akhirnya meninggal. Hasil otopsi menyebutkan korban mati lemas karena pendarahan pada pankreas.

Mengacu Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada anak berkonflik dengan hukum adalah separo dari ancaman orang dewasa.

Dengan demikian ketiganya hanya bisa dijatuhi hukuman maksimal 7,5 tahun penjara dari ancaman dewasa yakni 15 tahun penjara. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#jatirejo #kota #polres #dunia #ujian #pesilat #senior #sabung #kabupaten #santri #silat #meninggal #tewas #mojokerto