Pria yang sempat jadi buronan itu disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp 239 juta.
Susilo kini ditahan kejari melalui proses pelimpahan tahan II dari penyidik kepolisian. "Iya (pelimpahan tersangka)," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto, Susilo tiba di kantor kejari Jalan RA Basuni pukul 14.00 dengan tangan diborgol. Dia mengenakan setelah kaus polo warna hitam dan celana pendek serta berkopiah.
Susilo datang dengan dikawal penyidik Unittipikor Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah proses registasi, dia dibawa ke ruang pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Selama diperiksa, pria 39 tahun itu didampingi pengacara Kholil Askohar. "Kami mendampingi sebatas untuk menjaga hak-hak tersangka. Untuk selanjutnya nanti setelah pemeriksaan," ujar Kholil.
Susilo ditangkap polisi beberapa bulan usai ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan 2022. Pria 39 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
Kasus tersebut terjadi pada 2019, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades Kedungudi.
Diberitakan sebelumnya, Susilo diduga menyelewengkan anggaran DD Tahun 2019. Dana yang harusnya dipakai membangun desa itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdapat pula beberapa alokasi anggaran dana desa (DD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 239.915.805.
Modusnya, tersangka mencairkan anggaran pada pos pembangunan dari DD Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya pembangunan tak dilakukan sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya).
”Desa mencairkan anggaran pada pos pembangunan, tetapi pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB,” kata Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, beberapa waktu lalu.
Adapun penyelewengan dugaan korupsi yang dilakukan meliputi pembelian meja rapat sebesar Rp 700.000, pembelian generator set Rp 1.540.000, peningkatan kapasitas perajin Rp 8.188.000, pembuatan MCK Rp 15.005.300, pembuatan pujasera Rp 95.050.200, pembangunan gazebo Rp 913.000.
Dan juga, pembayaran PPH dan PPN Rp 118.519.305. ”Ini sebenarnya sudah lama. (Kasus) mantan (Kades Kedungudi) itu jadi temuan inspektorat tahun 2020,” imbuh Poedji. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah