Senin (24/7) sore, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus dua pelaku yang diduga sengaja menghilangkan berkas milik badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD) dan bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ).
HV, 36, warga Kecamatan Magersari dan MR, 29, warga Kecamatan Prajurit Kulon dicokok petugas di rumahnya lantaran diduga menjual dokumen negara tersebut ke pedagang loak.
Kedua pelaku yang sudah dilakukan penahanan itu merupakan pegawai dispusip berstatus honorer dan bertugas sebagai penjaga depo arsip di Jalan Surodinawan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, penangkapan tersangka usai penyidik memeriksa 6 pegawai penataan dan pengelolaan arsip pekan lalu.
Setelah digali dan dimintai keterangan, terungkap jika dokumen tersebut sengaja dicuri oleh orang dalam.
’’Setelah itu kami lakukan penyelidikan, kami mendapati dua orang yang diduga kuat pelaku pencurian tersebut. Ya, keduanya pegawai non-PNS,’’ ungkapnya kemarin.
Dari keterangan kedua tersangka, berkas yang dicuri kini telah dijual ke pedagang loak seharga Rp 8 juta.
Berkas tersebut sebagian besar berupa dokumen kontrak kerja milik bagian PBJ, surat perintah perintah pencairan dana (SP2D) milik DPKPD antara tahun 2014 hingga 2019 serta sejumlah buku bekas yang sempat dipajang di kantor perpustakaan.
Kini, barang-barang tersebut sedang dalam penyelidikan petugas untuk dijadikan barang bukti. ’’Berkasnya sudah dijual di loakan. Masih kami cari untuk dijadikan barang bukti,’’ ujarnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Bambang belum bisa menerangkan lebih jauh tentang motif kedua pelaku mencuri dokumen negara itu. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengorek keterangan dari keduanya sebagai bahan penyidikan.
’’Informasinya mencuri saat siang hari. Namun nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah diperiksa,’’ tegasnya.
Sebelumnya, pemkot melalui dispusip melaporkan hilangnya puluhan boks dokumen arsip asli milik DPKPD dan bagian PBJ ke unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim, 5 Juli lalu.
Setelah dipilah, ternyata berkas yang hilang didominasi dokumen asli lelang proyek milik bagian PBJ selama periode tahun 2012 hingga 2018. Termasuk pula dokumen asli SPj, SP2D dan kontrak proyek milik BPKPD yang sempat diarsipkan dalam rentang tahun 2014 hingga 2019 ke dispusip. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah