Senin (24/7), ketiganya mulai diadili dalam sidang khusus anak di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman 7,5 tahun penjara.
Tiga terdakwa anak itu meliputi EW, 16, asal Indamayu; IS, 17, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto; dan MN, 17, warga Kota Mojokerto.
Dalam kasus tewasnya santri berinisial MUA, 17, asal Surabaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni IH, 21, warga Surabaya; dan AM, 20, warga Mojokerto.
Jaksa penuntut umum Fachri Dohan Mulyana mengatakan, tiga tersangka anak mulai diadili hari ini.
Mereka disidang secara khusus melalui persidangan anak. ”Karena perkara anak jadi proses pelimpahannya lebih cepat dari tersangka dewasa,” ujar Fachri, kemarin (23/7).
Dijelaskannya, ketiga anak itu didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.
Mengacu pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada anak berkonflik dengan hukum adalah separo dari ancaman orang dewasa.
Dengan demikian ketiganya terancam hukuman maksimal 7,5 tahun penjara dari ancaman dewasa yakni 15 tahun penjara.
Fachri menjelaskan, ketiga anak ini diduga terlibat dalam tewasnya santri MUA usai sabung kenaikan sabuk perguruan silat. Dua anak sabung dengan korban yang kemudian mengakibatkannya meninggal.
Sedangkan, satu anak menjadi koordinator kegiatan tes kenaikan pangkat. ”Korban ini ingin tes naik sabuk, terus oleh satu pelaku anak itu diajak ke pondok di Jatirejo dan terjadilah sabung yang mengakibatkan meninggal,” tandasnya.
Seperti diketahui, MUA, 17, santri ponpes di Kota Mojokerto tewas usai tarung pencak silat di ponpes di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Senin (26/6) malam.
Korban pingsan dan mengalami pendarahan lantaran dibanting ke paving dan dipukul dengan tongkat. Remaja laki-laki tersebut dinyatakan tewas saat menjalani perawatan di Puskesmas Dinoyo, Selasa (27/6) pagi. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah