Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sudah Jadi Napi, Bos Showroom Mobil di Mojokerto Dipolisikan Lagi

Fendy Hermansyah • Jumat, 21 Juli 2023 | 16:25 WIB

ilustrasi penggelapan.
ilustrasi penggelapan.
Gelapkan Uang Pelanggan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Mulyadi, 54, bos showroom mobil yang menjadi terpidana kasus penggelapan duit penjualan kendaraan milik pelangganya, CY, 49, kembali dipolisikan. Kali ini, napi Lapas Kelas II-B Mojokerto itu dilaporkan ke polisi karena diduga menilap uang titipan jual beli mobil bekas sebesar Rp 200 juta.

Laporan dugaan pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP itu telah dilayangkan CY ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 6 Juli lalu. CY mengaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Warga Desa/Kecamatan Sooko itu mengatakan, uang untuk jual beli mobil diserahkannya kepada Mulyadi pada September-November 2018 silam. ’’Total saya menyerahkan uang Rp 200 juta lewat transfer bank di Kota Mojokerto,’’ ujarnya, kemarin (20/7).

Dia dan Mulyadi membuat kesepakatan kerja sama jual beli mobil bekas. Per bulannya, korban dijanjikan akan mendapat komisi tertentu dari uang titipan tersebut. ’’Ada kuitansi dan surat kesepakatan bahwa uang titipan ini bisa diambil sewaktu-waktu,’’ imbuhnya.

Alih-alih mendapat keuntungan, kelak uang pokok itu tak dapat diambil korban. Setiap ditagih, terlapor mengaku akan segera mengembalikan. ’’Saya pernah dikasih mobil sebagai ganti uang tersebut. Setelah mobil saya pakai, diminta lagi karena mobil itu mobil titipan orang, dan seperti itu berulang terus,’’ keluhnya.

Setelah bertahun-tahun ditagih, Desember 2022, Mulyadi meneken surat pernyataan akan mengembalikan uang korban paling lambat akhir Maret 2023. Uang itu berasal dari hasil penjualan ruko showroom miliknya di Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko.

Namun, nyatanya hingga lewat jatuh tempo, uang tak kunjung diserahkan. ’’Saya somasi dua kali juga tidak ada tanggapan,’’ tandasnya.

Kondisi ini membuat korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Sebelum laporan ini, CY sudah lebih dulu melaporkan Mulyadi ke Polres Mojokerto karena membayar uang hasil penjualan mobilnya dengan cek kosong.

Laporan itu membuat pemilik Showroom Batavia Motor itu divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada 21 Juni lalu. Setelah menjalani masa hukuman sejak 5 Mei lalu, bulan depan Mulyadi akan bebas. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#showroom #dipolisikan #kabupaten #bos #mojokerto #napi