Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Keluarga Siswi SMP Kemlagi yang Jadi Korban Pembunuhan di Mojokerto Jajaki Upaya Hukum

Fendy Hermansyah • Minggu, 16 Juli 2023 | 13:50 WIB

PROTES: HISTERIS: Pengunjung sidang berteriak selepas sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan siswi SMP di ruang sidang PN Mojokerto, Jumat (14/7)
PROTES: HISTERIS: Pengunjung sidang berteriak selepas sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan siswi SMP di ruang sidang PN Mojokerto, Jumat (14/7)
Kecewa Tak Dapat Kesempatan Memberi Kesaksian

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Protes keras keluarga korban atas hasil putusan sidang pembunuhan AA, 15, terhadap teman sekelas AE, 15, Jumat (14/7) tak lepas dari minimnya pendampingan hukum yang mereka rasakan. Bahkan, selama sidang berjalan 5 Juli lalu, tak sekalipun kesempatan kesaksian atau pembelaan bisa mereka utarakan.

Hal tersebut membuat pihak keluarga kecewa berat hingga terjadi kericuhan pasca putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, BM. Cintia Buana, Jumat (14/7).

Nurhadi, selaku perwakilan keluarga korban saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto mengaku, belum ada sekalipun konfirmasi atau permintaan keterangan atas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sidang berjalan.

Selama ini, pihak orang tua maupun keluarga korban hanya sekadar diberi pemberitahuan jika proses sidang telah berjalan. Kehadiran mereka selama sidang online tersebut bahkan hanya sebatas mengetahui dan menghadiri tanpa ada kesempatan bicara di depan majelis hakim dan terdakwa.

’’Sejak sidang perdana, kami hanya diberitahu untuk hadir. Tapi untuk memberikan kesaksian, justru tidak ada kesempatannya,’’ ujarnya.

Pihaknya lantas berseloroh jika perjalanan sidang mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, hingga putusan seolah dipercepat. Bahkan, ibu korban, YI, 33, dalam sekali sidang sempat datang di kejaksaan namun kecele lantaran tak dikonfirmasi jika sidang telah usai.

Rasa kecewa semakin memuncak tatkala Hakim BM. Cintia Buana bergegas pergi usai membacakan putusan.

Sehingga pihak keluarga bersama warga yang datang geram atas sikapnya yang seolah seperti gugur tanggung jawab usai membacakan vonis terdakwa. ’’Kami klarifikasi lagi ya, saat itu memang tidak ada pembacaan berita acara oleh hakim. Malah setelah membacakan putusan, mereka seolah akan lari. Jujur, sikap itu yang membuat warga dan keluarga semakin kecewa sampai terjadi ribut,’’ tandasnya.

Ditanya soal kelanjutan pasca putusan, paman dari orang tua korban ini mengaku masih belum terima atas vonis penjara 7 tahun 4 bulan dan hukuman pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.

Menurut mereka, hukuman tersebut belum setimpal dengan apa yang sudah diperbuat pelaku terhadap korban. Sehingga upaya banding masih akan diperjuangkan demi bisa mendapat keadilan seadil-adilnya. Hanya saja, untuk memperjuangkan haknya tersebut, pihak keluarga masih mencari lembaga pendampingan hukum yang siap.

Mereka tidak ingin, apa yang mereka perjuangkan kembali sia-sia dan tidak mendapat hasil atau keadilan yang semestinya. ’’Kemarin kami mendapat tawaran dari salah satu lembaga bantuan hukum (LBH), namun untuk kepastiannya, tunggu keputusan keluarga malam nanti (tadi malam, Red),’’ imbuhnya.

Sementara itu, pemkab melalui Kabid Perlindungan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Ani Widiastuti bakal memberikan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban dalam waktu dekat.

Meski terhitung terlambat, namun hal ini perlu disegerakan agar psikis mereka tidak terus terguncang pasca kematian putrinya. Sehingga mental mereka bisa berangsur-angsur pulih dan kembali melanjutkan hidup sebagaimana mestinya.

’’Selama ini memang fokus pendampingan hanya pada pelaku karena butuh untuk memberikan kesaksian yang jelas. Dan setelah ini, kami akan fokus terhadap keluarga korban yang juga punya hak untuk didampingi secara psikologis,’’ janjinya.

Untuk kuasa hukum, Ani menegaskan hal ini sudah bukan lagi ranahnya. Sebab, pemerintah selama ini sudah hadir dengan keterwakilan JPU selama sidang berjalan.

Jika keputusan hakim dirasa masih belum memuaskan, maka pihak keluarga bisa mengajukan banding hingga kasasi kepada jaksa sebagai kepanjangtanganan negara dalam proses hukum warganya.

’’Baik pihak pelaku maupun korban sudah mendapat pendampingan hukum. Korban sudah diwakili jaksa, sementara tugas kami pada pemulihan psikologisnya,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuh #PN #polres #Upaya #teman #pembunuhan #hukum #keluarga #siswi #smp #sekelas #korban #mojokerto #kemlagi