KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sidang sengketa aset Yayasan Pendidikan dan Sosial (YPS) As Sholichiyah, Kota Mojokerto, dipastikan berlanjut. Tahapan mediasi gugatan yang diajukan mantan Kepala MI Ismailiyah Paradigma Baru (MIPABA), Mohammad Mufid ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu menemui jalan buntu, Kamis (13/7).
Kedua pihak sama-sama meyakini sebagai pemilik objek sengketa. Sidang dengan agenda laporan mediasi kemarin dihadiri perwakilan pihak penggugat dan tergugat.
Hasil mediasi gugatan yang diajukan Mufid kepada yayasan di Lingkungan Penarip Gang 2, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, tersebut dinyatakan gagal.
”Mediasi antara penggugat dengan tergugat gagal sehingga dilanjutkan persidangan,” ujar kuasa hukum YPS As Sholichiyah, Kusijanto.
Tahapan mediasi berlangsung selama dua bulan terakhir sejak sidang perdana pada 25 Maret lalu. Menurutnya, empat kali proses mediasi termasuk kehadiran prinsipal, penggugat dan tergugat, tidak menghasilkan kesepakatan apapun. ”Tidak ada titik temu,” imbuhnya.
Kusijanto menyatakan, yayasan menolak permintaan penggugat membayar sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut merupakan nilai ganti rugi sewa objek sengketa berupa tanah dan bangunan gedung kantor MIPABA seluas 527 meter persegi.
”Kami tolak karena objek sengketa itu bukan milik penggugat, tapi milik yayasan,” lontar dia.
Pihak yayasan mengaku akan membeberkan bukti kepemilikan aset tersebut dalam sidang pembuktian. Dia meyakini, aset yang diklaim milik pribadi Mufid itu hasil pemberian hibah dari orang bernama Siti Jumroh kepada ponpes yang kini menjadi YPS tersebut.
Mufid kala itu dipercaya oleh ketua pengurus yayasan almarhum KH M. Rofi’i Ismail untuk mengurus proses hibah. ”Penggugat menyebut membeli secara pribadi, padahal yang ada adalah hibah. Nanti kita buktikan pada surat pernyataan si pemberi hibah,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Ansorul Huda mengungkapkan, setelah mediasi dipastikan deadlock, pihaknya siap untuk menghadapi pembuktian dalam persidangan.
Dirinya meyakini, Mufid sebagai penggagas dan pendiri MIPABA sejak 2007 telah berupaya mengembangkan sekolah secara swadaya. Termasuk membeli lahan yang kini menjadi objek sengketa dengan biaya pribadi.
”Objek sengketa tanah dan bangunan dua lantai tercatat pada SHM nomor 831 atas nama pemegang hak Mohammad Mufid. Objek sengketa tersebut sekarang berada dalam penguasaan dan pengelolaan yayasan,” tuturnya.
Munculnya gugatan tidak lepas dari polemik ketika Mufid dan 21 orang pendidik di MIPABA disebutnya dipaksa mengundurkan diri pada 2022 lalu melalui SK Nomor 25/YPS-AS/VIII/2022.
Menurutnya, jabatan Mufid sebagai Kepala MIPABA yang berlaku sampai 4 Oktober 2022 dilengserkan melalui SK pengangkatan kepala sekolah baru tertanggal 5 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Pendidikan dan Sosial (YPS) As Sholichiyah digugat ke PN Mojokerto oleh mantan Kepala MI Ismailiyah Paradigma Baru (MIPABA) Mohammad Mufid. Sebagian aset sekolah yang berada dalam naungan yayasan itu diklaim sebagai milik penggugat.
Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 45/Pdt.G/2023/PN Mjk itu, penggugat meminta yayasan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan dua lantai MIPABA seluas kurang lebih 527 meter persegi. Penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 110 juta sebagai ganti rugi sewa objek sengketa.
Dengan asumsi biaya sewa oleh yayasan Rp 10 juta per bulan sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023. Tak hanya itu, yayasan juga diminta membayar Rp 5 juta sebagai nilai akibat kerugian imaterial yang dialami penggugat.
Kisruh kepengurusan yayasan ini muncul semenjak sepeninggal KH Rofi’i pada 2021 silam. Pengalihan kursi ketua yayasan kepada putra KH Rofi’i yakni M. Ilyasin memicu ketidakharmonisan.
Yakni antara kelompok yang mendukung Mufid dengan kelompok Ilyasin. Puncaknya, ketika Mufid tak lama kemudian dipecat dari kursi kepala MIPABA. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah