Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mobil INCAR Polres Mojokerto Kota Jepret 55 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Fendy Hermansyah • Jumat, 14 Juli 2023 | 20:30 WIB

SIAP BIDIK: Mobil INCAR disiagakan saat razia gabungan di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, kemarin.
SIAP BIDIK: Mobil INCAR disiagakan saat razia gabungan di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, kemarin.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 55 kendaraan terjaring razia petugas kepolisian saat razia di Jalan Gajah Mada, kemarin.

Selain lewat tilang manual, puluhan kendaraan tersebut juga didapat dari hasil jepretan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

KBO Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sukaren mengatakan, keterlibatan mobil INCAR ini sekaligus untuk mengefektifkan penindakan. Mengingat Kota Mojokerto masuk dalam tujuh wilayah prioritas penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jawa Timur.

’’Selain tilang manual, penindakan ini juga mengedepankan ETLE mobile untuk mengefektifkan ketertiban lalu lintas,’’ tegasnya.

Terbukti, dari 55 kendaraan yang ditilang, 44 di antaranya diperoleh dari dari hasil tangkapan kamera. Sebagian besar didominasi oleh pemotor yang melanggar rambu lalu lintas hingga tidak dilengkapi helm.

Disusul mobil dan angkutan barang seperti yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar rambu larangan melintas.

Hanya saja, dari puluhan kendaraan yang terjepret tilang elektronik itu, hanya 28 kendaraan saja yang tervalidasi melanggar. Sementara sisanya tidak bisa terbaca sehingga harus ditilang manual setelah dilakukan pengecekan petugas.

’’Yang tidak membawa SIM ada 6 pengendara. Sementara 49 lainnya kedapatan melanggar rambu dan tidak dilengkapi helm dan sabuk pengaman,’’ tambahnya.

Karen menegaskan, Operasi Patuh Semeru memprioritaskan pada tujuh jenis pelanggaran.

Mulai dari penggunaan handphone (HP) saat berkendara, tidak memiliki SIM, boncengan tiga atau lebih, tidak menggunakan helm sesuai standar, dalam pengaruh alkohol, melanggar arus lalu lintas, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya. (far/ron)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lalu lintas #mobil #tilang #pelanggar #kota #polres #mojokerto #patuh #semeru #incar #operasi