Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Selama Sidang, Pelajar Terduga Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Didampingi Psikolog

Fendy Hermansyah • Senin, 3 Juli 2023 | 14:20 WIB

DILIMPAHKAN: Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota membawa AA, 19, terduga pelaku anak pembunuhan AE, siswi SMP Kemlagi Kabupaten Mojokerto dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto, Selasa (27/6).
DILIMPAHKAN: Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota membawa AA, 19, terduga pelaku anak pembunuhan AE, siswi SMP Kemlagi Kabupaten Mojokerto dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto, Selasa (27/6).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – AA, 15, anak berhadapan dengan hukum yang diduga membunuh teman sekelasnya akan menghadapi sidang pekan ini. Selama persidangan nanti, pelajar kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi itu akan mendapat pendampingan psikologi. Hal ini dilakukan agar AA tidak mengalami tekanan saat berhadapan dengan hakim.

AA telah ditahan Kejari Kota Mojokerto sejak dilimpahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (27/6). Di hari itu juga, penuntut umum langsung menyerahkan berkas perkara AA ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hingga kemarin (2/7), pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan AA. ”Belum ada jadwalnya,” kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim.

Namun, sesuai dengan batas penahanan 10 hari di kejari, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung pekan ini. AA bakal diadili dalam sidang khusus anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selama persidangan AA juga akan mendapat pendampingan khusus dari sejumlah lembaga. Salah satunya yakni DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto yang akan memberi pendampingan dari segi psikologi.

Kabid Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Ani Widyastuti menyatakan, pihaknya akan menyertai AA selama menghadapi sidang. ”Karena dia masih anak-anak, ketika nanti disidang agar bisa mengungkapkan apa yang dia alami dan apa yang telah dia lakukan,” jelasnya.

Menurut Ani, pendampingan psikologi diperlukan agar AA tidak tertekan selama sidang. Sehingga remaja laki-laki itu bisa menghadapi proses peradilan, termasuk menjawab pertanyaan hakim dengan sebenar-benarnya. ”Biasanya kalau dengan hakim kan takut, jadi perlu kita dampingi agar tidak terhambat dalam proses sidang,” imbuhnya.

Selain pendampingan psikologi, lanjut Ani, AA juga akan mendapat pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) P2TP2A Kabupaten Mojokerto. ”Pendampingan ini dari tingkat penyidikan sampai persidangan,” tandas dia. Ani mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan asesmen terhadap AA semenjak proses penyidikan di kepolisian. Hal itu untuk menggali faktor-faktor AA melakukan pembunuhan hingga motif yang melatarbelakanginya.

AA diduga telah membunuh teman sekelasnya, AE, 15, gara-gara diganggu saat tidur di kelas. Dia tidak terima dibangunkan hanya untuk ditagih membayar iuran kas kelas. Motif inilah yang diungkap polisi dalam pembunuhan keji tersebut. ”Hasil pemeriksaan kami tidak bisa dibuka untuk publik, tapi kalau dari keterangan polisi memang seperti itu,” tandas Ani.

Seperti diketahui, AA dan rekannya Mochammad Adi, 19, ditetapkan sebagai terduga pelaku pembunuhan terhadap AE, 15, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu. AA diduga terlibat kuat dalam penghilangan nyawa teman sekelas sekaligus mantan pacarnya itu lantaran menaruh dendam. Dia kesal karena diganggu saat tidur di kelas untuk membayar uang kas. Adi diduga turut merencanakan pembunuhan pada korban dan menyetubuhi mayatnya. Polisi mengungkap, AA dan Adi memiliki 12 jejak aksi kejahatan jambret HP dan pencurian motor.

AA akan didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 340, 338, 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuh #psikolog #teman #siswi #smp #sekelas #terduga #mojokerto #sidang