Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

12 Bersaudara di Mojokerto yang Divonis Merusak Rumah Kerabat Empat Hari Langsung Bebas

Fendy Hermansyah • Sabtu, 1 Juli 2023 | 16:30 WIB

DIADILI: Para terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto, kemarin. (Adi Nugroho/JPRM)
DIADILI: Para terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto, kemarin. (Adi Nugroho/JPRM)
DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sebanyak 12 bersaudara yang dibui karena merusak emperan rumah milik kerabatnya di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, sudah menghirup udara bebas. Mereka hanya menjalani sisa masa hukuman selama empat hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara pada Rabu (21/6).

Kesubsi Registrasi Lapas Kelas II-B Mojokerto Jujur Tri Wibowo mengatakan, ke-12 narapidana resmi keluar dari penjara sejak Minggu (25/6). Sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim, masing-masing dari mereka telah menjalani hukuman selama tiga bulan. ’’Mereka mulai menjalani penahanan oleh penyidik kepolisian pada 27 Maret dan bebas pada 25 Juni,’’ ujarnya kemarin (30/6).

Penahanan pada 27 Maret itu dilakukan penyidik Polsek Dawarblandong saat mereka hendak dilimpahkan ke penuntut umum. Jujur menjelaskan, berdasarkan hitungan kalender telram, yakni kalender khusus untuk menghitung tanggal habis masa pidana, para terpidana sudah berada di kurungan selama tiga bulan. Empat hari semenjak vonis dijatuhkan, mereka pun akhirnya bebas murni. ’’Jadi sesuai dengan hitungan telram, pada 25 Juni mereka sudah menjalani 3 bulan masa penjara sehingga bisa bebas,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada 12 bersaudara asal Desa Sumberwuluh karena terbukti melakukan tindak pidana perusakan barang sebagai Pasal 406 ayat 1 KUHP. Vonis pada Rabu (21/6) itu satu bulan lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni empat bulan penjara.

Para terpidana itu meliputi Tarman, 67; Tarji, 62; Sucipto, 60; Subianto, 54; Khoirur, 35; Amin, 50; Arta Mustami Saifudin, 35; M. Aminun, 25; Ahmad Nur Azam, 23; Ahmad Kusairi, 32; Usman, 60, dan Raukhan, 65. Seluruhnya merupakan warga Dusun/Desa Sumberwuluh dan saling memiliki hubungan kerabat. Selama mendekam di penjara, empat di antara menghuni sel perawatan lantaran sakit-sakitan.

Sebagaimana diberitakan, 12 pria bersaudara itu dipolisikan oleh Sri Wahyuni, 38, kerabatnya sendiri karena merusak emperan rumah di Desa Sumberwuluh. Aksi pembongkaran bangunan kayu yang menempati lahan seluas 1,5 x 17 meter di sela antara rumah milik Sri dan Khotimah, 55, ibunya, itu terjadi pada April 2020 silam. Perusakan dipicu lantaran para terdakwa ingin tanah warisan dari buyut bernama Kuwat tersebut digunakan sebagai jalan setapak.

Di sisi lain, pihak pelapor menyebut perkara ini bermula dari perselisihan pilihan calon kepala desa pada 2019. Keluarga besar Khotimah dituduh tak mendukung salah satu kerabat yang mencalonkan diri sehingga berakhir kalah. Situasi itu membuat keluarganya dimusuhi hingga akhirnya terjadi perusakan. Berbagai upaya mediasi yang dilakukan sejak tahap penyelidikan gagal. Pelapor mengaku sudah kadung sakit hati kepada para tersangka. (adi/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Majapahit #empat hari #kota #Kerabat #trawas #pacet #kabupaten #rumah #penjara #bersaudara #mojokerto #soekarno #bebas #trowulan #onde-onde