Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

12 Bersaudara Terdakwa Perusakan Rumah Imbas Sengketa Tanah Warisan di Mojokerto Divonis 3 Bulan

Fendy Hermansyah • Kamis, 22 Juni 2023 | 14:55 WIB

BABAK AKHIR: Para terdakwa perusakan emperan rumah milik kerabat mengikuti sidang putusan secara online di PN Mojokerto, Rabu (21/6/2023).
BABAK AKHIR: Para terdakwa perusakan emperan rumah milik kerabat mengikuti sidang putusan secara online di PN Mojokerto, Rabu (21/6/2023).
Korban Anggap seperti Hukuman Tipiring

DAWARBLANDONG, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 12 bersaudara asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, yang dibui gara-gara merusak emperan rumah kerabatnya, akan bebas pekan depan. Kemarin (21/6), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa. Mereka tinggal menjalani sisa hukuman selama sekitar sepekan lantaran sudah menghabiskan hari-hari di balik jeruji besi sejak 29 Maret lalu.

Sidang putusan perkara perusakan rumah itu berlangsung di Ruang Cakra pukul 13.40. Para terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas II-B Mojokerto. Mereka meliputi Tarman, 67; Tarji, 62; Sucipto, 60; Subianto, 54; Khoirur, 35; Amin, 50; Arta Mustami Saifudin, 35; M. Aminun, 25; Ahmad Nur Azam, 23; Ahmad Kusairi, 32; Usman, 60, dan Raukhan, 65. Seluruhnya merupakan warga Dusun/Desa Sumberwuluh dan saling memiliki hubungan kerabat.

Hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyatakan, seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan barang sebagai dakwaan alternatif Pasal 406 ayat 1 KUHP. ”Menjatuhkan hukuman pidana tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya. Vonis seperempat tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 4 bulan penjara.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan ke-12 terdakwa telah meresahkan masyarakat. Di sisi lain, kesopanan selama sidang dan pengakuan terhadap perbuatan menjadi pertimbangan yang meringankan. Pengampunan dari Khotimah, 55, selaku korban pemilik rumah juga turut meringankan hukuman terdakwa. ”Perbuatan terdakwa dimaafkan korban dalam persidangan,” tandasnya.

Para terdakwa secara kompak langsung menerima putusan enteng itu. Gestur mereka menunjukkan kelegaan begitu sidang ditutup. Dari tampilan layar, beberapa terdakwa melepas rasa tegang dan mengungkapkan syukur dengan gerakan tangan seperti orang selesai berdoa. Di antaranya juga tampak tersenyum lebar begitu meninggalkan forum persidangan.

Keluarga Khotimah menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada 12 kerabatnya dengan datar. Sri Wahyuni, 38, anak Khotimah sekaligus orang yang melaporkan perkara ini ke polisi menganggap hukuman pidana perusakan itu tak ubahnya perkara tipiring (tindak pidana ringan). ”Puas tidak puas, kalau sudah keputusan hukum mau bagaimana lagi? Hanya saja kok hukumannya seperti tipiring,” ujar Sri dihubungi, kemarin.

Dalam amar putusannya kemarin, majelis hakim menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman yang telah dijalani. ”Jadi sisanya silakan dihitung sendiri ya,” pesan hakim Fransiskus kepada para terdakwa.

Tarman dkk ditahan sejak dilimpahkan dari Polsek Dawarblandong ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 29 Maret lalu. Sampai dengan sidang putusan kemarin, praktis mereka telah menjalani masa penahanan selama 3 bulan kurang satu pekan. Dengan demikian, minggu depan mereka bukan tidak mungkin sudah menghirup udara bebas.

Sebagaimana diberitakan, 12 pria bersaudara dipolisikan karena merusak emperan rumah milik kerabatnya di Desa Sumberwuluh. Aksi pembongkaran bangunan kayu yang menempati lahan seluas 1,5 x 17 meter di sela antara rumah Khotimah dan Sri itu terjadi pada April 2020 silam. Perusakan dipicu lantaran para terdakwa ingin tanah warisan dari buyut bernama Kuwat tersebut digunakan sebagai jalan setapak.

Di sisi lain, pihak korban menyebut perkara ini bermula dari perselisihan pilihan calon kepala desa pada 2019. Keluarga besar Khotimah dituduh tak mendukung salah satu kerabat yang mencalonkan diri sehingga berakhir kalah. Situasi itu membuat keluarganya dimusuhi hingga akhirnya terjadi perusakan. Berbagai upaya mediasi yang dilakukan sejak tahap penyelidikan gagal. Pelapor mengaku sudah kadung sakit hati ke para tersangka. (adi/ron)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#warisan #dawarblandong #rusak rumah #dibui #bersaudara #mojokerto #sengketa #tanah