Kekejian pelaku ini terlihat detail saat rekonstruksi di lapangan Polres Mojokerto Kota, Senin (19/6) pagi. Dua pelaku pembunuhan, AA, 15, dan Mochammad Adi, 19, memeragakan 36 adegan yang mengakibatkan nyawa AE melayang, 15 Mei silam. Keduanya mempraktikkan bagaimana proses eksekusi terhitung sejak pelaku menghubungi korban hingga jasadnya dibuang di parit di bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.
Meski singkat, namun reka adegan yang diawasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum pelaku dinilai sudah cukup menunjukkan perilaku keji keduanya menghabisi dan menyetubuhi korban. Diawali dengan adegan AA, pelaku utama yang menghubungi korban lewat telepon WhatsApp (WA) sebelum dibunuh. Lalu korban yang diperagakan wanita lain datang mengendarai motor Honda Beat nopol S 2855 TL dan langsung dicekik pelaku yang bersembunyi dan mengendap-endap dari belakang.
Seketika itu, korban tersungkur ke tanah dengan posisi telentang. Dengan beringas, pelaku kembali mempraktikkan proses mencekik korban untuk kedua kalinya. Bahkan, dalam narasi yang dibacakan penyidik, upaya menghabisi nyawa korban itu berlangsung selama kurang lebih 30 menit hingga korban dipastikan tewas. ’’Total ada 36 adegan. Sejak adegan ketiga, sudah dilakukan pencekikan,’’ ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno.
Setelah dipastikan tewas, korban lantas membawa korban ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pembunuhan. Dengan menggunakan motor milik korban. Agar tak jatuh, jasad korban diselipkan di sela-sela motor dengan kaki ditekuk dan kepala diinjak dengan kaki.
Setiba di rumahnya, tubuh korban diseret dan langsung disembunyikan di kolong tempat tidur. Tak berselang lama, pelaku menelpon Adi lalu menjemputnya di rumahnya di Desa Mojowatesrejo, Kemlagi. Pelaku kemudian menunjukkan jasad korban sebagai target pembegalan yang sempat direncanakan keduanya.
AA lantas pamit meninggalkan Adi sejenak untuk mencari tali rafia untuk mengikat karung sebelum membungkus jasad korban. Di adegan ke-19 inilah, Adi yang sendirian di rumah AA menyetubuhi tubuh AE yang sudah tak bernyawa.
Dalam adegannya, korban yang diperankan boneka berwarna merah, disetubuhi Adi sebanyak dua kali. Usai melampiaskan birahinya, Adi sempat tersenyum dengan jari mengapit sebatang rokok dihadapan AA.
Keduanya lalu memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan diikat untuk dibuang. ’’MA ini kan niatnya awal mengajak AA untuk membegal. Dan dia tidak tahu korbannya siapa. Baru dikasih tahu korbannya setelah dihubungi dan dijemput ke rumah,’’ imbuh Bambang.
Saat proses pembuangan jenazah korban, kedua pelaku yang menggunakan motor Xride warna biru nopol S 3736 SO sempat kebingungan mencari lokasi yang pas. Sebab, dua lokasi yang dituju dianggap terlalu terang dan ramai orang, Yakni di Sungai Brantas, tepatnya di bawah jembatan Pagerluyung, Gedeg dan di sungai Ngotok, bawah jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Akhirnya, keduanya melintas di jalan persawahan yang gelap dan minim lalu lalang pengendara, tepatnya Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Jasad AE yang sudah terbungkus karung putih itu lalu dibuang di tengah-tengah parit di bawah rel kereta api. Setelah dirasa aman, keduanya bergegas pergi dan nongkrong di warung kopi di lingkungan Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto. ’’Proses rekonstruksi sesuai dengan keterangan yang diberikan keduanya,’’ ujar Bambang.
Dengan rekonstruksi itu, Bambang mengaku tidak ada fakta baru yang diungkap. Semua adegan dari peristiwa sadis itu dinilai sudah cukup menerangkan kekejaman pelaku dalam menghabisi nyawa korban. Sehingga sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku dengan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun bui yang menanti keduanya.
’’Tujuannya adalah untuk membuat terang antara keterangan dari para pelaku dengan fakta yang dilakukan. Agar penyidik bisa mengungkap secara terang suatu perkara,’’ pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Sucahyo Makhruf yang turut mendampingi rekonstruksi mengaku keterangan yang disampaikan Kapolres AKBP Wiwit Adisatria dan Kasatreskrim, AKP Bambang Tri Sutrisno sudah cukup gamblang. Pihaknya enggan berkomentar banyak soal AA yang masih berstatus anak. Menurutnya, pembuktian salah atau tidaknya kedua pelaku bisa dibuktikan dalam persidangan yang disesuaikan dengan usianya nanti. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah