Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, situasi keluarga kedua pelaku memang tidak sedang baik-baik saja. AB yang masih berusia 15 tahun disebut kerap diperlakukan kasar oleh orang tuanya sejak kecil. Bahkan, ayah dan ibunya telah pisah rumah dan sedang dalam proses perceraian. AB lantas ikut tinggal bersama sang ibu dengan membantu usaha penyembelihan ayam di rumah pembubutan Dusun Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. Tempat inilah yang menjadi lokasi eksekusi sekaligus membungkus dan menyetubuhi jasad korban sebelum dibuang.
Dari sinilah AB memiliki sifat temperamental. Anak kedua dari tiga bersaudara itu juga lekat dengan julukan si pembuat onar. Dia berkali-kali terlibat masalah perkelahian. Hingga akhirnya berujung pada kekejiannya menghabisi nyawa AE, rekan sekelas sekaligus mantan pacarnya waktu duduk di bangku kelas VIII. ’’Informasi dari polres seperti itu (broken home, red). Namun kami tidak bisa membuka ke publik hasil asesmen selama proses hukum karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur,’’ ungkap Kabid Perlindungan Anak DP2KB2 Kabupaten Mojokerto Ani Widiastutik kemarin.
Meski dirahasiakan, namun Ani tak mengelak jika ketidakharmonisan keluarga dan orang tua sangat memengaruhi psikologis anak. Untuk itu, pihaknya melakukan psikotes selama dua hari terakhir. Termasuk tes kejiwaan dan kepribadian yang menjadi instrumennya. ’’Sejak Selasa (13/6) sampai Rabu (14/6) langsung kami terjunkan psikolog dari pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A). Tes psikologis ini sebagai materi penyidikan secara klinis tentang kondisi kejiwaan pelaku yang akan dibuktikan di persidangan nanti,’’ ungkapnya.
Pun demikian dengan MA, 19, pelaku lain yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi minus. Pelaku hanya tinggal bersama SR, ibunya yang sudah tidak lagi bekerja. Ayahnya sudah lama meninggal dunia. Ia lantas menjadi tulang punggung keluarga dengan background pendidikan lulusan MTs. Warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi ini hanya bisa bekerja serabutan di toko besi. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, sejak tahun 2022 lalu MA yang berkomplot dengan AB nekat berbuat jahat.
Setidaknya, 12 kali aksi kejahatan telah dilakukan. Seperti begal motor, jambret HP, dan mencuri motor di Mojokerto dan Jombang. Hasil kejahatan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan berbuat asusila. ’’MA ini memang pendiam dan tertutup, tidak pernah bersosialisasi dengan warga atau pemuda desa setempat. Keluarganya juga tergolong miskin,’’ terang Kades Mojowatesrejo Agus Supriyanto. Kini, keduanya telah mendekam di jeruji besi tahanan Polresta. Atas aksinya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, dan pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah