KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pembunuhan keji yang dialami AE, 15, siswi SMP asal Kemlagi, Mojokerto, adalah pertemuan dua misi. Pelampiasan dendam dan hasrat penguasaan harta. AB, 15, teman sekaligus mantan pacar korban diduga jengkel karena diganggu saat tidur di kelas. Sedangkan Mochammad Adi, 19, butuh sasaran motor untuk dibegal.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan kronologi pembunuhan yang menggegerkan ini saat konferensi pers, Rabu (14/6). Keterangan itu berasal dari penyelidikan dan pengakuan awal kedua tersangka. Berikut adalah kronologinya.
Sabtu (13/5), Mochammad Adi, 19, mengajak AB, 15, membegal motor. Warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, itu sedang butuh uang untuk memperbaiki HP-nya yang rusak ke tukang servis. Adi mengaku tidak diberi uang saat meminta ke ibunya. AB kemudian menyarankan AE, 15, teman kelas sekaligus mantan pacarnya sebagai target begal. Siswi kelas IX SMP itu dianggap sebagai sasaran empuk karena tubuhnya kecil dan tidak akan mampu melawan.
AB ternyata menaruh dendam kepada AE. Seminggu sebelumnya, dia diganggu saat tidur di kelas. Dia dibangunkan kelas dan ditagih uang iuran kas Rp 40 ribu. Dari tugas sebagai bendahara kelas itu menjadi petaka bagi AE. Selain sepakat merampas motor korban, Adi menyarankan agar AB membunuh AE sekalian.
Aksi pembegalan itu dieksekusi pada Senin (15/5) petang. AB menghubungi AE untuk bertemu dan menjemputnya di rumah. Tetapi, pamitnya AE ke orang tua menonton pasar malam bersama temannya berinisial D di Kecamatan Kemlagi. Dia pergi dengan mengendarai motor Honda Beat nopol S 2855 TL seorang diri. Itu adalah terakhir kali AE terlihat sebelum akhirnya dilaporkan menghilang.
Yang tak diketahui orangtuanya, teman yang dimaksud AE bukanlah D, melainkan AB, si mantan pacar. AE tidak pergi ke pasar malam, melainkan ke tempat AB di Desa/Kecamatan Kemlagi. Oleh AB, AE disuruh menunggu di pekarangan yang berjarak sekitar 100 meter di belakang rumahnya. Di situlah, kemudian AB yang sedari awal menunggu di dalam rumah mengendap-endap menghampiri AE lalu mencekiknya. Untuk memastikan AE sudah meninggal, AB sekali lagi mencekik korban yang sudah jatuh ke tanah. Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 18.00.
AB kemudian membawa korban ke rumahnya yang sedang kosong menggunakan sepeda motor korban. Selanjutnya, AB memberi tahu Adi jika korban telah dieksekusi. Adi datang ke rumah tersebut dengan cara dijemput AB. Saat AB sedang mencari karung dan tali untuk membungkus jasad korban, Adi memerkosa mayat korban. Dua kali dia melakukan persetubuhan. Sambil cengar-cengir, Adi mengaku kepada AB telah menyetubuhi mayat korban. Malam itu juga, sekitar pukul 21.00, kedua tersangka membuang jasad korban. Korban dibungkus karung putih dan ditaruh bagian depan motor. Tetangga AB sempat menegur isi bungkusan itu dan dijawab sampah oleh AB.
Awalnya, korban hendak dibuang ke sungai di bawah Jembatan Rejoto, Kota Mojokerto. Namun, karena situasi ramai, keduanya memutuskan membuang jasad korban di gorong-gorong dekat rel KA Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Setelah membuang jasad korban, keduanya kemudian mempreteli motor milik korban. Bagian motor itu rencananya akan dijual protolan.
Sementara itu, kelak setelah hampir sebulan menghilang, AE pun ditemukan tinggal nama. Jasadnya ditemukan pada Senin (12/6) malam. Ditemukannya jasad korban bermula dari tertangkapnya kedua tersangka pada sore harinya.
Penangkapan itu bermula dari HP korban yang terlacak dijual ke seorang tukang AC. Polisi berhasil menemukan adanya jejak percakapan terakhir antara korban dan AB. Sejurus kemudian, AB diringkus di rumahnya. Selanjutnya Adi juga ditangkap. Adi saat itu sedang menonton pertandingan voli di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis. Keduanya kemudian diminta menunjukkan tempat pembuangan mayat korban.
Seperti diberitakan, AB dan Adi adalah komplotan kriminal. Adi dan AB sudah berulang kali berkomplot melakukan kejahatan jalanan. Sejak tahun lalu, keduanya sudah 12 kali membegal pemotor, menjambret HP, dan mencuri motor di Mojokerto dan Jombang. Hasil kejahatan itu dipakai kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan berbuat asusila.
AB memiliki sifat temperamental. Semenjak SD, pelajar kelas IX SMP itu terbiasa bangun pada dini hari untuk membantu usaha orang tuanya. Dia bertugas memotong ayam di tempat pembubutan untuk dijual keesokan harinya. Di sekolah, anak kedua dari tiga bersaudara itu juga lekat dengan julukan si pembuat onar.
Dia berkali-kali terlibat masalah perkelahian. AB dan Adi dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun bui menanti keduanya. (adi/fen) Editor : Fendy Hermansyah