Juga Mahir Sembelih Ayam
KEMLAGI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Menyembelih ayam di tempat pembubutan sejak SD dan 12 jejak kriminal, cukup menjadi alasan kenapa AB, 15, menjelma bak seorang pembunuh berdarah dingin. Pelajar SMP itu diduga kuat sanggup menghabisi nyawa AE, 15, hanya karena diganggu saat tidur di ruang kelas. Dendamnya kepada gadis itu bergayung sambut dengan niat Mochammad Adi, 19, rekan banditnya yang butuh sasaran begal.
Kemarin (14/6), polisi menunjukkan tampang Adi dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota. Selain merencanakan pembunuhan bersama AB, Adi dua kali menyetubuhi mayat korban. Warga Dusun Randurejo, Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, itu mengaku terdorong hawa nafsu ketika melihat jasad korban setelah tewas dicekik AB. ”Saya sendiri yang ingin (menyetubuhi mayat korban),” katanya.
Eksekusi korban direncanakan keduanya secara matang. Termasuk cara membunuh dengan dicekik bukan menggunakan senjata tajam agar tidak meninggalkan bercak darah. Pola demikian berkaitan dengan riwayat kriminal keduanya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyatakan, Adi dan AB sudah berulang kali berkomplot melakukan kejahatan jalanan. Sejak tahun lalu, keduanya sudah 12 kali membegal pemotor, menjambret HP, dan mencuri motor di Mojokerto dan Jombang. Hasil kejahatan itu dipakai kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan berbuat asusila. ”Jadi pembunuhan terhadap AE ini bukan kejahatan yang pertama,” ujarnya.
Pembunuhan pada 15 Mei itu direncanakan sejak dua hari sebelumnya. Awalnya, Adi mengajak AB mencari sasaran begal. Pemuda yang sehari-hari bekerja di tempat pengolahan besi itu sedang butuh uang untuk membawa HP-nya ke tukang servis.
Teringat dendam pribadinya kepada AE karena dibangunkan saat tidur di kelas dan ditagih uang iuran kas Rp 40 ribu, AB lantas menyodorkan nama mantan pacarnya itu sebagai sasaran. Selain sepakat merampas motor korban, Adi menyarankan agar AB membunuh AE.
Wiwit menyebut, AB memiliki sifat temperamental. Semenjak SD, pelajar kelas IX SMP itu terbiasa bangun pada dini hari untuk membantu usaha orang tuanya. Dia bertugas memotong ayam di tempat pembubutan untuk dijual keesokan harinya. ”Itulah mengapa anak ini sering mengantuk dan tidur di kelas,” jelasnya.
Di sekolah, anak kedua dari tiga bersaudara itu juga lekat dengan julukan si pembuat onar. Dia berkali-kali terlibat masalah perkelahian. ”Dia ini jagoan di sekolah,” kata Wiwit.
Hal ini dibenarkan wali kelas tersangka dan korban, Ali Hamdi, 28. Wiwit menyebut, catatan hitam pada diri AB baik di sekolah maupun di kehidupan sehari-hari memungkinkan dirinya tegar menghabisi nyawa korban. Terlebih kebiasaan memotong ayam membuatnya tak ragu untuk membunuh. ”Kebiasaan menyembelih ayam itu memberi daya sehingga sampai hati membunuh korban,” tandas Wiwit.
AB dan Adi dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun bui menanti keduanya.
Sementara itu, ayah kandung AE, AU, 35, tidak menyangka putri sulungnya tewas di tangan AB. Pasalnya, teman sekelasnya itu sering titip motor di rumahnya di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, saat berangkat sekolah. Rumah korban dengan tempat keduanya sekolah hanya berjarak sekitar 300 meter.
AU mengetahui hubungan asmara yang pernah dijalin putrinya dengan tersangka. Keduanya berpacaran saat kelas VII dan tak lama kemudian putus. ”Ada yang bilang pernah ditembak lagi, cuma menolak karena pelaku ini sudah berpacaran dengan teman sekelasnya sendiri,” tuturnya.
AU tak habis pikir jika buah hatinya tewas dibunuh si mantan pacar. Anak dari dua bersaudara itu hilang sejak 15 Mei lalu dan jasadnya ditemukan tewas terbungkus karung di selokan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Senin (12/6) malam. ”Tidak menyangka saja anak sekecil itu bisa berbuat keji dan sekonyol itu,” tandasnya.
AU ingin AB dan Adi, tersangka yang telah membunuh anaknya dihukum maksimal. Dia berharap proses di kepolisian dapat memenuhi rasa keadilan. ”Kami pasrahkan ke pihak polisi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (adi/ron)