Akibat perbuatannya, Edwin kini mendekam di sel penjara. Dia kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 18 Februari lalu, warga Kramat Gantung, Surabaya, itu diringkus polisi usai menipu Mustakim, pemilik warung soto di Meri pada November 2022.
Saat menjalankan aksinya, terdakwa menyaru sebagai anggota polisi. Dia mengaku sebagai anggota intelijen Polres Mojokerto Kota. Kepada korban, Edwin memesan 200 porsi soto untuk acara di mapolresta dua hari berikutnya. Dalam pertemuan itu, korban kemudian menawarkan motor Honda PCX dengan harga Rp 6,5 juta.
”Sepeda motor tersebut dikatakan barang bukti sehingga harganya murah,” kata jaksa penuntut umum R Ocky Selo dalam dakwaannya. Korban mengiyakan tawaran itu. Dia tertarik sebab harga motor jauh di bawah standar. Korban juga percaya karena terdakwa mengaku sebagai intel polisi.
Saat itu juga, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai DP. Sedangkan sisanya akan dibayar pekan depannya lagi. Masuk dalam perangkap terdakwa, korban lantas diajak menuju mapolresta di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. ”Untuk mengambil motor dan uang soto,” imbuhnya. Korban dibonceng menggunakan motor Yamaha Mio yang dibawa terdakwa.
Korban tidak pernah sampai di mapolresta. Dia juga tidak sekali pun melihat motor yang baru saja di DP-nya. Dia hanya diturunkan di depan supermarket Superindo dengan alasan ada kunjungan dari Polda Jatim. Korban disuruh menunggu. Dengan alasan baterai habis, terdakwa meminjam HP korban untuk menghubungi rekannya. Merasa barang sudah dalam penguasaannya, terdakwa seketika kabur meninggalkan korban. ’’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta” tandasnya.
Tiga bulan berikutnya, Edwin akhirnya diringkus. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Sidoarjo. Berdasarkan pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. Dia kini didakwa dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah